NEWSPROV SULTRA

Pemprov Sultra Siap Memulai Uji Kualifikasi JPTP

595

KENDARI, Mediakendari.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) rencananya akan mulai melakukan uji kualifikasi  47Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada Senin, 01 April sampai Selasa, 02 April 2024.

Hal itu dilakukan dalam rangka upaya Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto meningkatkan kategori penilaian Sistem Merit ASN Sultra menjadi sangat baik.

Target peningkatan kategori tersebut bukan hanya sekedar meraih penilaian terbaik saja, namun terpenting mewujudkan tujuan dari Sistem Merit ASN itu sendiri, diantaranya adanya kepastian dan melindungi karier ASN, mengelola ASN secara efektif dan efisien hingga reward sesuai kinerja bagi ASN.

“Undangan uji Kesesuaian Kualifikasi dan Kompetensi ini telah dilayangkan kepada para peserta Job Fit, termasuk dengan dokumen-dokumen kepegawaian yang dibutuhkan,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio.

Job Fit 47 JPTP itu, kata Asrun, pihaknya telah dilakukan langkah-langkah seperti rapat panitia seleksi (Pansel) dan berkoordinasi dengan Pj Gubernur Sultra.

Selain itu, pemanggilan para peserta uji kesesuaian kualifikasi dan kompetensi sekaligus penyampaian makalah terkait tugas pokok dan fungsi masing masing perangkat daerah serta dokumen administrasi kepegawaian.

Ia menambahkan job fit akan dibagi menjadi beberapa kelompok diantaranya yang rotasi atau mutasi dari instansi lainnya ke Provinsi Sultra. Kemudian Pejabat administrator yang telah mengikuti seleksi terbuka dan masuk tiga besar tetapi tidak dipilih, lalu dipromosi ke jabatan eselon 2 lainnya tanpa seleksi ulang dan koordinasi KASN.

Sebagaimana diketahui, sejak dilantik pada akhir September 2023 lalu, Andap mampu mengubah Sistem Merit ASN Provinsi Sultra dari Kategori “Kurang” menjadi “Baik” dan kini satu langkah lagi menuju “Sangat Baik”. Hal ini tidak sulit bagi Andap karena Sekjen Kemenkumham RI itu telah menjadikan Sistem Merit pada Kemenkumham RI berada pada kategori “Sangat baik”.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version