Reporter: Rahmat R
Editor: La Ode Adnan Irham
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian bakal menunjuk Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu dekat yang akan menggantikan Laode Mustari.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019) mengatakan, perpanjangan jabatan Pj Sekda secara terus menerus akan membuat pekerjaan kurang bagus. Apalagi Sekda Sultra sudah enam kali diduduki Pj.
Diketahui Pj Sekda Sultra tiga orang dan dua kali perpanjangan. Mereka adalah, Hj Isma, Syarifuddin Safaa dan Laode Mustari yang masing-masing menjabat dua kali selama enam bulan.
Jabatan Pj Sekda terhitung tiga bulan sekali dan bisa diperpanjang satu kali atau total lama menjabat adalah enam bulan. Untuk Laode Mustari sendiri masa jabatannya akan berakhir pada 15 November 2019 mendatang.
Kata Akmal, saat ini sudah Permendagri baru, kedepan untuk menunjuk Pj Sekda tidak lagi melalui namu diambil Alih Kemendagri.
“Kalau ada seizin bapak Menteri Dalam Negeri, besok kita akan tunjuk langsung Pj Sekda dari Kemendagri di Sultra,” bebernya.
Baca Juga :
- Ajakan ‘Main’ Bikin Resah, Mahasiswi di Kendari Laporkan Pria yang Masuk Kamar Tanpa Izin
- Perkuat Identitas Produk Lokal, Kanwil Kemenkum Sultra Dorong Pendaftaran Merek Kolektif
- Banjir di Sumatera: Alarm Keras untuk Kita Semua
- Penawaran Spesial Akhir Tahun, Informa Kendari Hadirkan Beli 1 Gratis 1 dan Cashback Hingga 12% pada 5–7 Desember
- Bahas SIM hingga Keamanan Lingkungan, Ditlantas Polda Sultra Serap Aspirasi Warga Kambu
- HUT Korpri ke-54, Polda Sultra Tebar Manfaat Lewat Pengobatan dan Kacamata Gratis
Sementara itu, Akmal juga sempat membahas soal tahapan seleksi Sekda di Sultra yang sampai saat ini belum rampung.
“Dari dulu Gubernur Sultra katanya sudah dikirim tiga nama dan kami tidak pernah terima,” ungkap dia.
Ia menyebutkan, malahan surat yang masuk adalah permintaan kocok Ulang Sekda di Sultra. Namun katanya itu kewenangan KASN.
“Yang dulu Gubernur menunjuk pansel, dan telah menghasilkan tiga nama. Seharusnya Gubernur menyerahkan tiga nama ke Presiden melalui kami,” tukasnya. (B)
