Reporter: Rahmat R
Editor: La Ode Adnan Irham
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian bakal menunjuk Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu dekat yang akan menggantikan Laode Mustari.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019) mengatakan, perpanjangan jabatan Pj Sekda secara terus menerus akan membuat pekerjaan kurang bagus. Apalagi Sekda Sultra sudah enam kali diduduki Pj.
Diketahui Pj Sekda Sultra tiga orang dan dua kali perpanjangan. Mereka adalah, Hj Isma, Syarifuddin Safaa dan Laode Mustari yang masing-masing menjabat dua kali selama enam bulan.
Jabatan Pj Sekda terhitung tiga bulan sekali dan bisa diperpanjang satu kali atau total lama menjabat adalah enam bulan. Untuk Laode Mustari sendiri masa jabatannya akan berakhir pada 15 November 2019 mendatang.
Kata Akmal, saat ini sudah Permendagri baru, kedepan untuk menunjuk Pj Sekda tidak lagi melalui namu diambil Alih Kemendagri.
“Kalau ada seizin bapak Menteri Dalam Negeri, besok kita akan tunjuk langsung Pj Sekda dari Kemendagri di Sultra,” bebernya.
Baca Juga :
- Jalin Kerjasama Publikasi Jangka Panjang, Komisaris MEK TV Berikan Sertifikat Penghargaan Kepada Perwakilan Manajemen Huayou Cobalt dan Apresiasi IPIP Pomalaa sebagai Pusat Hilirisasi Baru di Sultra
- Ampuh Sultra : APH Diminta Preventif Cegah Material Ilegal di Proyek Bendungan Pelosika
- Jumat Berkah Bapenda Sultra, Bayar PKB di Samsat Drive Thru Dapat Paket Makanan Gratis
- IPIP Paparkan Sederet Program CSR di Pomalaa, Dari Pengendalian Debu Hingga Tanggung 41 Persen Beban Penanganan Sungai Oko-Oko
- Dari Konflik Agraria hingga Kerusakan Lingkungan, MSF Kolaka Desak Tata Kelola Nikel yang Berkeadilan
- BREAKING NEWS: Pasar Ranomeeto Ludes Terbakar Malam Ini
Sementara itu, Akmal juga sempat membahas soal tahapan seleksi Sekda di Sultra yang sampai saat ini belum rampung.
“Dari dulu Gubernur Sultra katanya sudah dikirim tiga nama dan kami tidak pernah terima,” ungkap dia.
Ia menyebutkan, malahan surat yang masuk adalah permintaan kocok Ulang Sekda di Sultra. Namun katanya itu kewenangan KASN.
“Yang dulu Gubernur menunjuk pansel, dan telah menghasilkan tiga nama. Seharusnya Gubernur menyerahkan tiga nama ke Presiden melalui kami,” tukasnya. (B)











