Reporter: Rahmat R
Editor: La Ode Adnan Irham
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian bakal menunjuk Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu dekat yang akan menggantikan Laode Mustari.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019) mengatakan, perpanjangan jabatan Pj Sekda secara terus menerus akan membuat pekerjaan kurang bagus. Apalagi Sekda Sultra sudah enam kali diduduki Pj.
Diketahui Pj Sekda Sultra tiga orang dan dua kali perpanjangan. Mereka adalah, Hj Isma, Syarifuddin Safaa dan Laode Mustari yang masing-masing menjabat dua kali selama enam bulan.
Jabatan Pj Sekda terhitung tiga bulan sekali dan bisa diperpanjang satu kali atau total lama menjabat adalah enam bulan. Untuk Laode Mustari sendiri masa jabatannya akan berakhir pada 15 November 2019 mendatang.
Kata Akmal, saat ini sudah Permendagri baru, kedepan untuk menunjuk Pj Sekda tidak lagi melalui namu diambil Alih Kemendagri.
“Kalau ada seizin bapak Menteri Dalam Negeri, besok kita akan tunjuk langsung Pj Sekda dari Kemendagri di Sultra,” bebernya.
Baca Juga :
- Kapolda Sultra Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Perdamaian
- Kasus Penipuan Online di Sultra Tembus 943 Perkara, Facebook Jadi Modus dan Media yang Paling Dominan
- Berhasil Kurangi Pengangguran, Lima Daerah di Sultra Raih Penghargaan dari Kemendagri
- Kolaka Terima Dua Penghargaan, Mendagri: Kalau Yang Lain Belum Dapat Saya Minta Maaf
- LPS Pastikan Dana Masyarakat Tetap Aman, Bunga Penjaminan Tak Berubah
- Polda Sultra Salurkan Ribuan Kupon Kurban, Wujud Kepedulian Sosial dan Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Sementara itu, Akmal juga sempat membahas soal tahapan seleksi Sekda di Sultra yang sampai saat ini belum rampung.
“Dari dulu Gubernur Sultra katanya sudah dikirim tiga nama dan kami tidak pernah terima,” ungkap dia.
Ia menyebutkan, malahan surat yang masuk adalah permintaan kocok Ulang Sekda di Sultra. Namun katanya itu kewenangan KASN.
“Yang dulu Gubernur menunjuk pansel, dan telah menghasilkan tiga nama. Seharusnya Gubernur menyerahkan tiga nama ke Presiden melalui kami,” tukasnya. (B)











