BREAKING NEWSKONAWE

Menteri PAN-RB Resmi Setujui Pembentukan BNNK Konawe, Hasil dari Prestasi Kinerja Mantan Pj Bupati Harmin Ramba

1699
×

Menteri PAN-RB Resmi Setujui Pembentukan BNNK Konawe, Hasil dari Prestasi Kinerja Mantan Pj Bupati Harmin Ramba

Sebarkan artikel ini

Konawe – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia secara resmi menyetujui pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Konawe, sabtu (28/9/24).

Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini tertuang dalam surat bernomor B/1284/M.KT.01/2024 tentang persetujuan pembentukan badan narkotika nasional Kabupaten.

Diketahui, persetujuan ini tidak terlepas dari peran penting dan dukungan penuh Harmin Ramba, meruoakan prestasi kinerja sebagai Pj Bupati saat itu yang dikenal memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Konawe.

BNK Konawe tersebut, sebelumnya merupakan instansi yang melekat di pemerintah daerah kabupaten Konawe, namun ditangan dingin Harmin Ramba saat menjabat sebagai Pj Bupati, BNK Konawe berhasil diusulkan sebagai instansi vertical.

Sejak tahun 2012, BNK Konawe diusulkan ke pemerintah pusat sebagai instansi vertical yang ada di daerah, akan tetapi usulan tersebut tidak pernah terealisasi, namun diera kepempinan Harmin Ramba sebagai Pj Bupati dan dr. Agus Lahida sebagai kepala badan, akhirnya usulan tersebut dapat diwujudkan.

Tak hanya itu, di era pemerintahan Harmin Ramba sebagai Pj Bupati Konawe, juga sukses menghadirikan kepala BNN RI, Komjen Pol Martinus Hukom di Kota Padi ini sekaligus meresmikan kantor BNNK Konawe yang baru.

Humas BNNK Konawe, Imran Pohede kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa persetujuan ini dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) khususnya di konawe.

Menerutnya, dengan adanya persetujuan dari Menteri PAN-RB ini, BNNK Konawe akan beroperasi sebagai bagian dari jaringan BNN di tingkat pusat, yang berfungsi untuk menangani dan menanggulangi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Konawe.

“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BNN pusat dalam upaya pemberantasan narkoba,” ucapnya.

Selain itu, dengan persetujuan ini kata dia, pihaknya akan memiliki kewenangan yang lebih besar untuk menjalankan program-program pemberantasan narkoba, serta mendukung implementasi kebijakan nasional dalam upaya pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan narkotika.

“Ini adalah tonggak penting bagi kami. Dengan status sebagai instansi vertical nantinya, kami bisa berkoordinasi lebih baik dengan BNN pusat dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba khususnya di Konawe,” tuturnya.

Untuk diketahui, dari 9 kabupaten di Indonesia yang disetujui pembentukan BNNK oleh Menteri PAN-RB lingkup Badan Narkotika Nasional, BNN Kabupaten Konawe adalah salah satunya.

Laporan : Redaksi

You cannot copy content of this page