Reporter: Ardilan
Editor: Taya
BAUBAU – M (19) warga Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara ditangkap aparat Polres Baubau. M diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Bunga (nama samaran).
Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh bangunan ini memperkosa Bunga dengan menyamar sebagai tukang ojek. Aksi M bermula saat Bunga hendak berangkat ke sekolah, Sabtu (5/10/2019) lalu. Korban saat itu menunggu ojek di depan kantor KPU Kota Baubau, M yang tengah menyamar pun menghampiri Bunga dan mengajak korban naik di sepeda motor yang dikendarainya.
Di tengah perjalanan ke kantor Wali Kota, pelaku beralasan ingin mengambil helm di rumahnya. Namun ternyata singgah di sebuah kebun di Kelurahan Waborobo.
“Di sebuah rumah kebun di belakang kantor DPRD Kelurahan Waborobo pelaku melakukan aksinya,” terang Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman diruang Media Center Humas Polres Baubau, Jumat (15/11/2019).
BACA JUGA:
- Dukung Ketahan Pangan Nasional, Bulog Unaaha, Kabupaten Konawe Terus Lakukan Penyerapan Hasil Produksi
- Terjadi Kekosongan Jabatan di Lingkup OPD Prov Sultra, Anggota DPRD Syahrul Said : Kondisi Sedang Tak Baik Baik Saja
- Usai Dilantik Jadi Pj Bupati Busel, Ini Langkah Awal Ridwan Badalah
Suleman menerangkan, sebelum diperkosa, pelaku terlebih dahulu mengancam akan membunuh korban dengan sebuah batu. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil telepon seluler korban sebelum pergi meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara.
“Korban sempat mencoba kabur, namun tersangka menarik dan mencekik korban. Korban terus berupaya kabur namun gagal hingga akhirnya tak berdaya melawan pelaku,” tutur perwira dua balok ini.
Untuk barang bukti, kata dia, pihaknya mengamankan baju kaos selembar, satu buah batu gunung dan satu unit sepeda motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76d junto pasal 81 ayat (1 dan 2), subsider pasal 76e junto pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (A)