BAUBAUHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALMETRO KOTANEWS

Menyamar Sebagai Tukang Ojek, Buruh Bangunan Cabuli Anak Dibawah Umur

668
×

Menyamar Sebagai Tukang Ojek, Buruh Bangunan Cabuli Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman (kiri) bersama Kanit Reskrim Polsek Murhum saat konferensi pers. Foto: MEDIAKENDARI.com/Ardilan/A

Reporter: Ardilan
Editor: Taya

BAUBAU – M (19) warga Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara ditangkap aparat Polres Baubau. M diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Bunga (nama samaran).

Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh bangunan ini memperkosa Bunga dengan menyamar sebagai tukang ojek. Aksi M bermula saat Bunga hendak berangkat ke sekolah, Sabtu (5/10/2019) lalu. Korban saat itu menunggu ojek di depan kantor KPU Kota Baubau, M yang tengah menyamar pun menghampiri Bunga dan mengajak korban naik di sepeda motor yang dikendarainya.

Di tengah perjalanan ke kantor Wali Kota, pelaku beralasan ingin mengambil helm di rumahnya. Namun ternyata singgah di sebuah kebun di Kelurahan Waborobo.

“Di sebuah rumah kebun di belakang kantor DPRD Kelurahan Waborobo pelaku melakukan aksinya,” terang Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman diruang Media Center Humas Polres Baubau, Jumat (15/11/2019).

BACA JUGA:

Suleman menerangkan, sebelum diperkosa, pelaku terlebih dahulu mengancam akan membunuh korban dengan sebuah batu. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil telepon seluler korban sebelum pergi meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara.

“Korban sempat mencoba kabur, namun tersangka menarik dan mencekik korban. Korban terus berupaya kabur namun gagal hingga akhirnya tak berdaya melawan pelaku,” tutur perwira dua balok ini.

Untuk barang bukti, kata dia, pihaknya mengamankan baju kaos selembar, satu buah batu gunung dan satu unit sepeda motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76d junto pasal 81 ayat (1 dan 2), subsider pasal 76e junto pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (A)

You cannot copy content of this page