Penulis : Ardilan
BAUBAU – Masyarakat Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya lega ketika melakukan penyebrangan dengan tujuan Kota Kendari melalui jalur laut di Pelabuhan Murhum Kota Baubau saat ini. Pasalnya, masyarakat tak lagi merasa serumit dulu sewaktu beberapa bulan yang lalu yang harus diwajibkan melakukan rapid tes anti gen.
Maksud dari tak serumit dulu adalah sekitar dua bulan lalu, masyarakat yang hendak menyebrang ke Kota Kendari melalui Pelabuhan Murhum wajib rapid anti gen. Warga sesungguhnya memahami kebijakan pemberlakuan rapid anti gen mengingat kondisi pandemi Covid-19 tidak hanya melanda Indonesia namun seluruh dunia.
Hanya saja, yang menjadi persoalan kala itu, masyarakat yang melakukan rapid anti gen secara gratis di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Baubau tidak diberi ijin oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kendari wilayah Baubau dengan berbagai dalih.
Alhasil, saat itu banyak masyarakat merasa dirugikan. Dinkes Baubau juga sempat mempertanyakan alasan KPP Kendari wilayah Baubau menolak hasil rapid anti gen yang oleh Dinkes Baubau.
Namun kondisi hari ini sudah berbeda dengan dulu. Masyarakat dari Kota Baubau yang melakukan perjalanan ke Kota Kendari cukup menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, mencuci tangan ditempat yang sudah disediakan terlebih dahulu sebelum masuk dalam kapal dan menjaga jarak di dalam kapal.
“Sekarang kalau ke Kendari cukup menerapkan protokol kesehatan misalnya pakai masker saja. Ini melegakan buat penumpang kapal karena kalau harus rapid (Anti gen) lagi itu agak repot karena Baubau dan Kendari ini kan masih dalam satu Provinsi yang sama,” ungkap salah satu warga Baubau yang berangkat ke Kendari, Syahrir, Senin 12 Juli 2021.
Ia mengapresiasi kebijakan tanpa rapid anti gen lagi yang berlaku sekarang. Sebab, menurutnya, bila KKP tidak menerima hasil rapid dari Dinkes maka hal itu memberatkan masyarakat bila harus melakukan rapid berbayar di klinik tertentu.
“Rapid ini terbilang mahal karena kita harus bayar Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu sekali rapid. Kasian masyarakat kecil,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator KKP Kendari wilayah Baubau, dr. Ricki mengatakan pihaknya sementara waktu belum memberlakukan pemeriksaan rapid anti gen karena tidak berani mengambil keputusan sendiri.
dr. Ricki menjelaskan dimasa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat(PPKM) Mikro ini terdapat surat edaran Wali Kota Baubau dimana pada poin 1 memuat semua pelaku perjalanan melalui jalur darat, laut dan udara yang keluar dan masuk Baubau dipastikan tidak terpapar Covid-19 dibuktikan dengan swab rapid antigen. Edaran tersebut berlaku mulai 8 – 20 Juli 2021.
“Kami nggak mau berdiri sendiri, harus ada kata sepakat walau ada surat edaran Wali Kota itu otomatis Kendari-Baubau pakai (rapid antigen-red),” katanya.
Meski begitu, dr. Ricki menerangkan bagi pelaku perjalanan ke luar daerah Sultra apalagi yang berlaku PPKM pihaknya mewajibkan pelaku perjalanan tersebut memiliki keterangan rapid anti gen atau swab PCR negatif Covid-19 sesuai surat edaran wilayah masing-masing. Misalnya ia mencontohkan penumpang yang hendak ke Kota Makassar.
“Contoh di makassar mewajibkan PCR. Kendala kita tidak ada PCR antigen untuk pelaku perjalanan. Yang ada PCR kita itu hanya untuk orang sakit karena regennya hibah dari Kementerian Kesehatan. Jadi kalau mau dipakai semua bagaimana dengan orang yang sakit,” tuturnya.
Ia menambahkan seharusnya saat angka kasus Covid-19 yang akhir-akhir ini kembali meningkat mobilitas penumpang yang keluar masuk antar Provinsi membatasi diri.
“Sebagai petugas di lapangan saya heran saja masih banyak juga yang melakukan perjalanan padahal pemerintah sudah memberlakukan aturan ketat pembatasan aktifitas masyarakat,” pungkasnya.