Reporter : M. Ardiansyah R.
Editor : Ardilan
KENDARI – Ketua DPD Hanura Sulawesi Tenggara (Sultra), Wa Ode Nurhayati (WON) rupanya tidak menerima tuduhan yang dilontarkan anak Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga yakni Aksan Jaya Putra beberapa waktu lalu kepada dirinya. Ia mengancam bakal melapor balik putra Bupati tersebut ke Polda Metro Jaya Jakarta.
Wanita yang kerap namanya disingkat WON ini mengaku tuduhan penipuan yang dilakukan putra Bupati tersebut seolah membunuh karakter dirinya dan mencederai marwah partai.
Ia bakal mempidanakan Aksan Jaya Putra dengan dugaan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Saya sebagai pribadi juga akan melaporkan Aksan Ke Polda Metro. Pelanggaran UU ITE karena sebelum proses hukum sudah menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya,” ungkap Wa Ode Nurhayati dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat 24 Juli 2020.
Selain bakal melapor balik, WON juga mengancam akan melaporkan Aksan Jaya Putra yang juga anggota DPRD Sultra itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya, ia merasa tudingan uang survei politik yang diserahkan Aksan Jaya Putra ke DPC maupun DPD adalah mahar politik.
Sebagai mantan Narapidana kasus korupsi yang pernah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), WON merasa tidak ingin lagi terjerat persoalan seperti itu.
“Sebagai orang yang pernah di bina 5 tahun 6 bulan oleh KPK dalam kasus suap, tentu saya menjaga diri dan partai saya untuk tidak terlibat hal demikian. Kalau memang yang diserahkan ke DPC dan DPD itu bagi mereka adalah mahar. Maka saya sebagai ketua partai penjaga marwah demokrasi meminta ke Bawaslu untuk menindak lanjuti,” tandasnya.
Sebelumnya, Aksan Jaya Putra melalui kuasa hukumnya, Andri Darmawan melaporkan WON ke Polda Sultra dengan dugaan penipuan dan penggelapan uang, Senin 20 Juli 2020 lalu.
Tuduhan tersebut, menurut Andri Darmawan, terkait pencalonan kembali Surunuddin Dangga yang merupakan ayah kliennya di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Konsel yang seharusnya akan memakai partai Hanura sebagai kendaraan politik. Namun karena nilai tawar yang dianggap terlalu tinggi, Bupati petahana Konsel tersebut mengurungkan niatnya padahal sebelumnya telah menyetor uang survei sebesar Rp 500 juta.
Atas kejadian itu, sesuai kesepakatan, Aksan Jaya Putra meminta Ketua DPD Hanura itu mengembalikan uang tersebut paling lambat 9 Juli 2020. Namun karena tak kunjungi mengembalikan, WON akhirnya dipolisikan oleh kliennya.