TIRAWUTA, MEDIAKENDARI.COM – Warga Desa Lapangisi, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), atas nama Rosnani baru-baru ini telah melaporkan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh kedua suami istri asal Tinangea Konawe Selatan (Konsel), dengan inisial SS (47).
Kelakuan yang dilakukan SS sangat tidak terpuji itu, membuat Rosnani melaporkanya di Polsek Rate-Rate pada hari senin (6/8/2017) lalu, dengan Nomor LP/ /VIII/2017/ sek rates, tanggal 07 Agustus 2017.
Plt Polsek Rate-Rate IPTU Joni Tarukallo membenarkan laporan tersebut. Adapun kronologis kejadian terjadi sekitar Bulan Januari 2017. Korban atas nama Rosnani bertemu dengan terlapor SS di salah satu penginapan di kelurahan Rate-Rate. Lalu korban diajak untuk bergabung menjadi anggota SS, dan dijanjikan akan diberi sebuah mobil Pajero Dakkar serta Umroh Gratis bersama Keluarga.
Setelah itu SS meminta uang sebagai pinjaman kepada korban sebanyak Rp. 25 juta yang akan digunakan untuk mengurus kelengkapan berangkat umroh. Berselang 1 minggu SS kembali meminta uang sebesar Rp.18 juta, kemudian Rp.10 juta, dan Rp.8 juta.
Selanjutnya, suami Rosnani menyerahkan lagi Rp.15 juta kepada SS dengan dalil untuk mengurus kendaraan pajero yang akan datang sebanyak 20 unit.
“Korban kembali mnyerahkan uang dipenginapan ARNI kelurahan Loea sebanyak Rp.8 juta, kemudian Rp.2 juta sebanyak 2 Kali dan Rp.1 juta sebanyak 2 kali juga. Dan yg terakhir korban menyerahkan Rp.4 juta sehingga total jumlah sebanyak Rp.94 juta,” jelas Joni diruang kerjanya Selasa (8/8/2017).
Hingga saat ini, kata Joni terlapor SS dan suaminya saat ini telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
Sekedar untuk diketahui jumlah korban yang dilakukan oleh SS dan suaminya diperkirakan mencapai 69 orang. Karena SS dan suaminya itu telah berhasil merekrut anggota di Kecamatan Tirawuta sebanyak 39 orang, dan Kecamatan Loea sebanyak 30 orang.
Laporan : Jaspin