Reporter: Hendrik / Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sofyan mengatakan, narapidana yang dibebaskan program asimilasi, tetap dipantau keberadaannya menggunakan aplikasi gawai.
Caranya, setiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan), masing-masing membuat grup di Whatsapp yang berisi para napi.
“Jadi setiap hari mereka share lokasi melalui whatsapp sebanyak tiga kali,” ujarnya.
Sofyan menuturkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan polisi untuk memantau para napi tersebut.
Lanjut Sofyan, jika nantinya para napi kembali berulah atau melakukan tindak kejahatan, maka siap-siap dipenjara di Sel Pengasingan atau Straft Cell.
“Jadi napi yang masuk langsung di straft cell sambil menunggu proses pidana selanjutnya,” ungkap Sofyan kepada MEDIAKENDARI.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 15 April 2020.
Sofyan juga mengatakan, penerapan sel pengasingan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) itu sesuai instruksi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
“Kita sudah sampaikan kepada masing-masing napi agar tidak melakukan tindak pidana selama masa asimilasi. Kami juga menghimbau agar tetap di rumah,” ucapnya.
“Ada Pendidik Pemasyarakatan yang turun untuk mamantau itu semua, tapi kalau mereka masih berbuat kejahatan silahkan, siap-siap di straft cell,” tuturnya menambahkan. (A)