NEWS

Meski Masa Akhir Jabat Kades Berakhir Juni 2023, Pilkades Serentak Kolut Bakal Digelar April 2023

4029
×

Meski Masa Akhir Jabat Kades Berakhir Juni 2023, Pilkades Serentak Kolut Bakal Digelar April 2023

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kolaka Utara Buhari,S.Kel.,M.Si usai wawancara di Rujabnya,Kamis 21/09/2022 (Pendi)

KOLAKA UTARA, MEDIAKENDARI.COM – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi tenggara (Sultra), tahun 2023 siap di laksanakan sesuai aturan perundang-undangan.

Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari,S.Kel mengatakan, bahwa ini sesuai hasil konsultasi bersama dengan komisi satu DPRD Kolaka Utara, dan Kadis DPMD dan APDESI ke Mendagri beberapa hari yang lalu

“Dirjen pemerintahan desa di Kemendagri menjelaskan kepada kami, bahwa pelaksanaan Pilkades serentak Kolaka Utara, tetap di laksanakan sesuai aturan yang ada,karena regulasi tentang pemilihan kepala desa itu sudah di atur dalam UU Nomor 6 tahun 2014,” ungkapnya.

Lanjut dia, selain Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 itu telah diatur juga di dalam Permendagri 112 serta PP nomor 43 tahun 2014, sebagaimana telah diubah kedalam PP nomor 47 tahun 2015, tentang tata cara pemilihan kepala desa. Jadi hal tersebut, tetap semua tahapan akan di laksanakan karena mengingat situasi dan kondisi normal.

“Adapun untuk kewenangan untuk menunda Pilkades tersebut, itu adalah kewenangan Mendagri dan pemerintah daerah (Pj Bupati) Kolaka Utara,” jelasnya.

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kolaka Utara, mengatakan sudah siap melaksanakan Pilkades serentak. Di mana sebanyak 67 Desa akan melaksanakan Pilkades yang akan dilakukan pada bulan April tahun 2023.

“Desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tersebut banyak yang masa periodenya akan habis pada bulan Juni 2023. Jadi ketika Pilkades di laksanakan pada bulan April tahun 2023, maka secara otomatis kades yang masa periodenya akan habis di bulan Juni. Akan tetap menjabat, sambil menunggu pelantikan Kepala Desa terpilih untuk dilantik,” tutupnya.

Reporter : Pendi

You cannot copy content of this page