HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTANEWS

Pelaku Usaha di Kendari Kerepotan Soal Alat perekam Pajak

584
Ketua Komisi II DPRD Kendari, Andi Sulolipu. Foto: MEDIAKENDARI.com/Kardin/B

Reporter: Kardin
Editor: Taya

KENDARI – Komisi II DPRD Kendari bersama Pemerintah Kota serta Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan PUB (Arokab) menggelar hearing terkait sistem tapping box yang dinilai merugikan pelaku usaha dan konsumen.

Ketua Komisi II DPRD Kendari, Andi Sulolipu menuturkan, dengan adanya tapping box atau alat perekam pajak membuat para pelaku usaha kesulitan dalam pengeluaran Bill pembayaran.

Terlebih kata Andi, tapping box sendiri merupakan program baru dari pemerintah pusat yang berguna memantau pembayaran pajak yang disetorkan bagi para wajib pajak.

“Makanya kita bicarakan soal item-item yang tidak memberatkan pelaku usaha ini dalam pembayaran pajak sebagai pendapatan asli daerah,” terang Andi Sulolipu, di Kantor DPRD Kendari, Selasa (12/11/2019).

Andi menerangkan, penerapan tapping box memang sudah layak, yang menjadi soal katanya, terkait kesiapan para pelaku usaha karena tergolong baru.

“Memang para pelaku usaha dan pemungut pajak masih belum familiar dengan program ini, makanya sekarang kita bicarakan dan cari solusi,” paparnya.

BACA JUGA: Pemkab Bombana Pasang Alat Perekam Pajak di Hotel dan Rumah Makan

Ketua Arokab Kendari, Ulil Amri menerangkan, tidak menolak adanya tapping box dari pemerintah. Namun pihaknya meminta agar Pemkot Kendari dapat mengatur mekanisme pembayaran pajak.

Menurutnya, tidak semua item yang masuk dalam transaksi tapping box itu dapat dikenakan pajak.

“Contohnya itu seperti Kompliment, itu nol. Memang ada angka, tapi uangnya kita tidak terima. Jadi kalau tidak diterima berhak dikenakan pajak?” terangnya.

Selain Kompliment, Ulil juga menjelaskan tapping box terkait Bill ganda dalam proses transaksi yang mencapai empat sampai lima kali. Padahal katanya, dalam transaksinya hanyalah sekali saja.

“Tapi Dispenda mau menagih semua itu dan harus dikenakan pajak. Jadi ini masalah,” jelasnya. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version