Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Meski belum dicetak dan didistribusikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mensosialisasikan bentuk dan tampilan warna kertas suara akan digunakan dalam Pemilu pada 2019 mendatang.
Patut diketahui, dari lima kertas suara yang akan digunakan nantinya pada Pemilu 2019 oleh pemilih, masing-masing memiliki perbedaan, mulai dari warna kertas suara sampai pada konten atau isinya untuk tiap peserta Pemilu.
Komisioner KPU Kota Kendari, Asril menuturkan, desain kertas suara yang akan digunakan nantinya saat pemilihan berbeda-beda, tergantung kontestan Pemilu masing-masing seperti pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Kata Asril, untuk desain dan warna DPR RI, kertas suara yang akan digunakan yakni berwarna kuning, DPRD provinsi berwarna biru sedangkan pada kertas suara DPRD kabupaten/kota berwarna hijau.
Tiap konten di dalam kertas suaranya akan dilengkapi dengan logo Partai Politik (Parpol) serta nama calon yang bakal dipilih, tanpa ada foto atau gambar calon.
“Kertas suara untuk DPR ini baik tingkat pusat sampai daerah tidak dilengkapi dengan foto calon, hanya nama dan nomor urut serta partainya saja,” ujar Asril, Selasa (08/01/2019).
Lebih lanjut, Asril menerangkan, sedangkan warna dan bentuk desain kertas suara untuk DPD RI yang akan digunakan yakni berwarna merah.
Sementara untuk Presiden dan Wakil Presiden kertas suaranya berwarna abu – abu agak kehitam – hitaman.
Untuk isi kertas suara DPD RI serta Presiden dan Wakil Presiden, masing – masing dilengkapi dengan nomor urut dan disajikan pula foto atau wajah calon yang akan dipilih nantinya dikertas suara.
“Yang ada foto calon itu hanya kertas suara untuk DPD RI serta Presiden dan Wakil-nya saja,” bebernya.
Untuk sosialisasi kepada masyarakat sendiri kata Asril, dalam waktu dekat ini pihaknya bakal membuat contoh kertas suara dalam bentuk Baliho dan Spanduk yang akan dipasang pada Kantor Sekretariat PPK dan PPS.
“Soal bentuk dan warna kertas suara itu nanti kita akan pajang di Kantor Sekretariat PPK dan PPS. Itu sebagai bentuk sosialisasi ke masyarakat,” pungkasnya. (A)