Reporter : Awal
Editor : Kang Upi
KENDARI – Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir memaparkan rancangan peraturan daerah (Raperda) laporan pertanggung jawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari, tahun anggaran (T.A) 2018 di ruang rapat DPRD Kota Kendari, Senin (24/06/2019).
Sulkarnain Kadir menuturkan, bahwa LPJ yang dipaparkannya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, operasional, perubahan ekuitas, arus kas serta catatan atas laporan keuangan.
Diungkapkannya, laporan tersebut juga telah diganjar Opini Wajar Tanpa pengecualian (WTO) oleh BPK RI Perwakilan Sultra. Predikat tersebut, kata Sulkarnain, menggenapkan perolehan opini WTP sebanyak enam kali.
Menurunya, capain tersebut merupakan kerja keras Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah mengelola keuangan dan aset daerah dengan baik.
“Terimakasih atas semua kalangan yang telah bekerkja keras sehingga tata kelola keuangan Kota Kendari mampu mempertahankan WTP ini selama 6 kali berturut-turut,” ungkapnya.
BACA JUGA :
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
- Kejari Muna Tahan Kapus Lohia Beserta Bendahara, Diduga Korupsi Anggaran JKN dan BOK
Sementara itu, dalam laporan keuangan yang dibacakannya, disebutkan bahwa capain Pendapatan Daerah tahun 2018 sebesar Rp 1.2 Triliun dari target sebesar Rp 1.4 Triliun atau 85.19 %. Sedangkan untuk belanja daerah sebesar Rp 1.2 Triliun dari target sebelumnya Rp 1.4 Triliun atau 83.93 %.
Selanjutnya, untuk realisasi belanja transfer sebesar Rp 1.3 miliar mencapai 100 % dari target. Dan untuk pembiayaan daerah realisasi sebesar Rp 8.29 Miliar dari target sebesar Rp 8.25 miliar atau 100.39%.
Untuk neraca, berdasarkan audit BPK RI perwakilan Sultra tahun 2018, jumlah aset daerah naik mencapai Rp 348 Miliar atau 78.5%. Sedangkan untuk kewajiban ekuitas Pemda sebesar Rp 131 milliar.
“Pada sisi lain arus kas bersih sebesar Rp 339 miliar, investasi Rp 387 miliar total arus pendapatan Rp 3 miliar dan transaksi transitoris Rp 14 juta. Surplus/defisit sebesar Rp 361 miliar,” ungkapnya.
Mengakhiri pemaparannya, Sulkarnain berharap laporan keuangan yang bersih dan akuntabel dapat terus di terus di pertahankan dan tingkatkan demi demi terciptanya laporan keuangan yang bersih.
“Semoga apa yang telah kita lakukan ini, dapat terus di pertahankan dan di tingkatkan pada tahun-tahun selanjutnya,” tutupnya. (A)