NEWS

Miliki Sabu Sebanyak 8,63 Gram, IRT di Bombana Dibekuk Polisi

552
Tersangka penyalahgunaan Narkoba. Foto: Istimewa

 

Reporter : Hasrun

BOMBANA – Ibu rumah tangga (IRT) berinisial YL warga Desa Lombakasi, Kecamatan Lantari Jaya diamankan Polisi. YL dibekuk oleh anggota Satres Narkoba Polres Bombana di sebuah rumah kos dibilangan Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, pada Kamis 22 Juli 2021.

Kapolres Bombana, AKBP Tedy Arief Soelistiyo, melalui Paur Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim menjelaskan, penangkapan dilakukan bermula dari informasi masyarakat, tentang adanya seorang wanita yang tinggal di salah satu rumah kost di Kelurahan Kasipute dicurigai sebagai penjual narkotika berjenis sabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Personel Satresnarkoba Polres Bombana langsung melakukan penyelidikan dengan cara obserfasi atau pengamatan disekitar rumah kos tersebut. Saat melalukan pengamatan, polisi mengetahui beberapa orang keluar masuk dari rumah kost.

“Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba masuk ke dalam rumah kost dan mengamankan penghuninya berinisial YL,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar kost ditemukan empat bungkus atau shaset plastik ukuran sedang yang berisikan butiran keristal diduga Narkotika jenis sabu. pelaku menyimpan narkotika tersebut dilipatan bagian pinggang celana yang disimpan pada tumpukan pakaian yg akan dicuci. Selain itu, juga ditemukan timbangan digital warna silver di dalam tas, ditemukan pula sendok sabu yang terbuat pipet plastik warna bening yang diselipkan dalam lipatan kain gorden.

“Agar tidak melanggar kehormatan wanita ujar Abdul Hakim, anggota Satreskoba kemudian menghubungi anggota Polwan untuk membantu melakukan penggeledahan badan,” ujarnya.

Lanjutnya, dilakukan penggeledahan diluar kamar kost, tepatnya dibawa tanaman bunga ditemukan botol plastik. Setalah dibuka, dalam botol tersebut ditemukan lagi enam bungkus plastik ukuran sedang yang masing-masing berisikan butiran keristal yang diduga narkotika jenis sabu. Sehingga total BB yang ditemukan sebanyak 10 bungkus plastik kecil berisi narkotika dengan berat 8,63 gram.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah kost, tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polres Bombana untuk proses pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pelaku disangkakan Pasal  114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika. (b).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version