BAUBAUSULTRA

Minim Tenaga Penagih Retribusi Sampah, Pemkot Baubau Bakal Libatkan RT/RW

726
×

Minim Tenaga Penagih Retribusi Sampah, Pemkot Baubau Bakal Libatkan RT/RW

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC PDIP Baubau, La Ode Ahmad Monianse

Reporter : Ardilan

Editor : Kang Upi

BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berencana mempertimbangkan pelibatan para RT/RW ditiap kelurahan Se-Kota Baubau dalam penarikan retribusi sampah dikarenakan minimnya tenaga penagih.

Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengaku, implementasi Peraturan Daerah(Perda) Kota Baubau No. 17 tahun 2012 tentang Retribusi Persampahan masih kurang, utamanya dalam hal penagihan retribusi.

“Kendalanya ada diminimnya tenaga penagih. Jumlah tenaga penagih retribusi yang ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya 12 orang, tidak sebanding dengan jumlah obyek retribusi yang begitu banyak,” ucap Monianse pada mediakendari.com ditemui usai membuka sosialisasi Perda tentang Retribusi Persampahan di Aula Kantor Wali Kota Baubau, Senin(21/1/2019).

Politisi PDI-P ini berharap melalui sosialisasi tentang retribusi persampahan, pihaknya bisa mendapat saran dari RT/RW tentang rencana Pemkot mengefektifkan peran para RT/RW dalam penatakelolaan sampah utamanya dalam penarikan retribusi sampah.

“Ini baru kita sosialisasikan kemudian nanti akan dibuatkan regulasinya. Kita upayakan ini bisa segera dilakukan secepatnya. Sekarang kita akan dapat masukan dari RT/RW apakah ini menjadi sebuah pembebanan atau bukan. Kalau pembebanan berarti ada konsekuensi logistik yang berarti kita harus memberikan sedikit penambahan insentif kepada RT/RW,” ujarnya.

Selain tugas tambahan sebagai penarik retribusi, lanjut Monianse, kedepan pihaknya juga ingin RT/RW dapat mensosialisasikan tentang cara pengelolaan sampah yang baik ditingkat lingkungannya masing-masing.

“Apalagikan Kota Baubau berhasil meraih penghargaan Adipura 4 kali berturut-turut maka untuk terus memberikan citra yang positif terhadap kebersihan lingkungan kita ini dibutuhkan kerja keras, bukan hanya pemerintah tetapi juga semua pihak,” pintanya

Ia menambahkan, objek retribusi sampah sebagaimana diatur dalam Perda No. 17 tahun 2012, terdiri dari beberapa item, misalnya perumahan.

Untuk diketahui, Berdasarkan Perda tersebut, tarif retribusi rumah yang tergolong mewah dengan luas diatas 120 ditarik sebesar 15 ribu/bulan. Rumah tergolong menengah dengan luas 54-120 ditarik sebesar Rp10 ribu/bulan. Kemudian golongan rumah sederhana dengan luas 36-45 M sebesar Rp6 ribu/bulan, sedangkan golongan rumah sangat sederhana dengan luas dibawah 36 M sebesar Rp5 ribu/bulan. (b)


You cannot copy content of this page