KENDARI – Kota Kendari adalah kota yang memiliki slogan ‘Kota Bertaqwa’. Namun, alangkah mirisnya, ternyata masih banyak guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di ‘Kota Bertaqwa’ ini yang tidak fasih mengaji.
Seperti diungkapan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sultra, Abdul Kadir, khusus di wilayah Kota Kendari, guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang tidak fasih mengaji berjumlah 107 orang.
“Di Kota Kendari guru yang tidak fasih membaca Al Alqur’an jumlahnya 107 orang guru,” ungkap Abdul Kadir, Senin (13/11).
Lebih menyedihkan lagi, dari total 107 orang guru Pendidikan Agama Islam ini, semuanya sudah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Abdul Kadir mengatakan, kriteria baca Al Quran guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, terdiri dari tiga kriteria diantaranya, mampu, sedang dan kurang mampu. Namun di Kota Kendari 107 orang guru masuk pada kriteria tidak mampu.
“Jumlah 107 orang guru itu tidak fasih dari segi tajwid hingga mahkrajnya,” tambahnya.
Jumlah tersebut tersebar di sejumlah sekolah, baik di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Akibat dari tidak fasih membaca Al Quran tersebut, Kementerian Agama Kota Kendari terpaksa menunda pembayaran tunjangan guru-guru tersebut.
“Tindakan yang dilakukan oleh Kemenag Kota Kendari adalah menunda pembayaran tunjangan mereka,” pungkas Abdul.
Selain mendapat sanksi penundaan pembayaran uang tunjangan, seluruh guru Pendidikan Agama Islam yang belum fasih membaca Al Qur’an tersebut memperoleh pembinaan dari Kanwil Kemenag Sultra.
Fakta ini terungkap, ketika para guru Pendidikan Agama Islam se-Kota Kendari diundang untuk mengikuti lomba baca Al Quran oleh Kanwil Kemenag Sultra, dan setelah mengikuti kegiatan lomba tersebut, diketahui 107 guru Agama tersebut masuk pada kriteria kurang mampu.
Reporter: La Niati
Editor: Ronal Fajar