Reporter: Erlin
KONAWE SELATAN – Bermodalkan 92 suara hasil Pileg 2019 lalu, Ni Gusti Putu Dewi Saputri dilantik menjadi Anggota DPRD Konawe Selatan. Ia menjadi legislator PDIP sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Senawan Silondae yang tampil di Pilkada Konawe Selatan 2020 lalu.
Menariknya, Ni Gusti Putu Dewi Saputri melenggang ke gedung parlemen bukan karena menjadi peraih suara terbanyak kedua setelah Senawan Silondae yang meraih 1.600 lebih suara. Diketahui peraih suara terbanyak kedua PDIP di Dapil I Konawe Selatan pada Pileg 2019 lalu, yakni Sudarmaji R. dengan perolehan 265 suara.
Ketua DPC PDIP Konawe Selatan, Senawan Silondae mengaku, terkait PAW semua merupakan keputusan DPP, pihaknya di daerah hanya mengusulkan sejumlah nama calon PAW.
“Kami usulkan ke DPP itu ada tiga nama sebagai calon PAW yakni Sudarmaji, Ni Putu Gusti Dewi Saputri, dan Muchtar,” jelas Senawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis, 25 Februari 2021.
Senawan mengaku, DPP kemudian merekomendasi Ni Putu Gusti Dewi Saputri karena pertimbangan Sudarmaji sedang sakit struk. Menurutnya, yang bersangkutan tidak akan maksimal menjalankan tugas-tugasnya nanti.
“Salah satu syarat sah menjadi anggota DPRD yaitu pelantikan dan penggambilan sumpah, bagaimana yang bersangkutan bisa mengikuti kalau dalam kondisi sakit, kalau kita paksakan sorong nomor urut dua kembalinya lagi jelas ke DPC lagi yang jadi sorotan,” terangnya.
Senawan mengungkap, keputusan itu juga didukung pihak keluarga bersangkutan, sehingga dengan dasar itu DPP merekomendasikan Ni Putu Gusti Dewi Saputri untuk menjadi PAW.
“Untuk memastikan hal itu KPU konsel kemudian melakukan klarifikasi kepada keluarga maupun yang bersangkutan sudara Sudarmaji,” pungkasnya.
Ni Putu Gusti Dewi Saputri sendiri berjanji akan menjalankan tugas dan amanah sebagai anggota DPRD Konawe Selatan dengan baik.
“Saya akan menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya bagi mereka yang telah memilih saya,” singkatnya. (b)