HUKUM & KRIMINALKENDARIMETRO KOTAPOLDA SULTRAPOLISI

Modus Licik di Balik Karung SPHP, Ditkrimsus Polda Sultra Ungkap Skandal Beras

633
Dalam konferensi pers yang digelar di Tribun Presisi Polda Sultra, Selasa (5/8/2025), Direktur Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman, S.IK membeberkan modus licik yang digunakan pelaku dalam memasarkan beras tidak sesuai standar.

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap skandal penyalahgunaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang melibatkan dua pelaku usaha nakal.

Dalam konferensi pers yang digelar di Tribun Presisi Polda Sultra, Selasa (5/8/2025), Direktur Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman, S.IK membeberkan modus licik yang digunakan pelaku dalam memasarkan beras tidak sesuai standar.

Didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.IK, dan Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing, Kombes Dody menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan karung bekas beras SPHP berkapasitas 5 kg untuk mengemas ulang beras lokal dari pabrik penggilingan.

Ironisnya, isi dalam karung tersebut hanya seberat 4 kg, namun tetap dijual dengan harga Rp64.000 hingga Rp65.000 per karung, atau setara Rp16.000 per kg. Harga ini jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP yang ditetapkan sebesar Rp12.500 per kg.

“Para pelaku memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar berat, isi bersih, dan mutu yang tertera pada label. Kami akan terus mengawasi dan menindak praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” tegas Kombes Pol Dody Ruyatman dalam keterangannya.

Kasus ini diungkap oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra yang menemukan adanya dugaan tindak pidana perlindungan konsumen. Dari hasil penyelidikan, dua orang tersangka berinisial LJN dan LJ telah ditetapkan dan ditahan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 100 karung beras SPHP kemasan 5 kg, satu unit alat timbangan beras, dan satu unit mesin penjahit karung.

Modus operandi mereka memanfaatkan kemasan SPHP resmi untuk mengelabui konsumen, padahal isi beras tidak sesuai berat dan bukan berasal dari distribusi resmi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a), (b), dan (e) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Menanggapi kasus ini, Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing, menyatakan komitmennya dalam memperketat pengawasan distribusi beras SPHP agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami akan memperkuat pengawasan dan meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran seperti ini. Ini penting demi menjaga stabilitas harga dan kualitas pangan,” ujarnya.

Dengan terbongkarnya skandal ini, Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk melindungi hak konsumen dan memberantas praktik-praktik curang di sektor pangan, khususnya dalam distribusi beras SPHP yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version