KENDARI – Amsir alias Raya (43) warga Purirano, Kecamatan Kendari, Kota Kendari telah diamankan aparat Kepolisian dari Polsek Kendari karena telah mencabuli seorang bocah.
Pria yang telah berumur ini diketahui melancarkan aksi bejatnya dengan modus nonton TV bersama korban.
Kapolsek Kendari, Kompol L Arief melalui Panit I, Aipda La Ode Asdin menjelaskan, pelaku awalnya pergi ke warung untuk membeli rokok. Saat itulah pelaku melihat korban yang tengah menonton TV di dalam warung.
“Pelaku langsung masuk ke Warung, sembari bilang kepada korban ingin nonton bareng. Kemudian korban ditarik untuk dipangku oleh tersangka,” terang Aipda La Ode Asdin kepada Mediakendari.com, Jumat (30/11/2018).
Saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya, dengan melakukan tindakan tak senonoh dan melampiaskan nafsunya terhadap korban.
“Jadi modusnya, untuk melampiaskan hawa nafsunya kerena tersangka lagi keadaan mabuk,” lanjutnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 82 jo. Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (b)
Reporter : Hendrik B