DaerahMUNA BARAT

Momen HUT ke 12, Bawaslu Mubar Bagi-Bagi Masker dan Sembako ke Masyarakat Kurang Mampu

319
Komisioner Bawaslu Mubar, Waode Muniati Rigato (duduk kanan) bersama Koordinator Sekretariat, Harmin (duduk kiri) dan staf Sekretariat Bawaslu Mubar saat memberikan sembako dan masker kepada salah satu warga, di Desa Nihi, Kecamatan Sawerigadi, Kamis 9 April 2020. Foto: Jul Awal/Mediakendari.com.

Reporter: Jul Awal / Editor: La Ode Adnan Irham

LAWORO – Bawaslu Muna Barat (Mubar) bagi-bagi masker dan sembako gratis ke masyarakar kurang mampu di Desa Nihi, Kecamatan Sawerigadi, Kamis 9 April 2020.

Kegiatan itu dalam memperingati hari ulang tahun (HUT) Bawaslu yang ke-12 tahun ini. Bawaslu mengusung tema “Bangun Solidaritas Kebangsaan Melawan Covid-19”.

Ketua Bawaslu Mubar, Ishak saat ditemui usai mengikuti video meeting (telekonferensi) ulang tahun Bawaslu di Guali mengatakan, ditengah wabah covid-19, Bawaslu Mubar akan turut melakukan aksi peduli kepada masyarakat.

“DiHUT Bawaslu kali ini, sebentar ini kami akan lakukan aksi peduli dalam rangka pencegahan covid-19 yakni pembagian masker dan sembako kepada masyarakat,” ungkap Ishak, di Desa Guali Kecamatan Kusambi, Kamis 9 April 2020 siang tadi.

Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, Ishak mengaku pihaknya sudah melakukan penyemprotan disinfektan terutama di kantor Bawaslu.

“Kami juga peduli dengan keadaan saat ini. Untuk di kantor kami sudah lakukan penyemprotan disinfektan dan penyediaan alat cuci tangan dan hand sanitizer,” lanjutnya.

Di tempat yang sama, Koordinator Sekretariat Bawaslu Mubar, Harmin mengatakan ditengah isu covid-19 sistem kerja di kantor Bawaslu Mubar diberlakukan sistem piket bagi pegawai kantor sekretariat.

Kemudian model kerjanya, absen manual dan yang kerja di rumah akan diabsen melalui video zoom dua kali sehari dan hasil kerja tiap hari dituangkan dalam lembar harian kerja dan dilaporkan setiap jumat sore untuk dilaporkan Ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi.

“Hal Itu untuk menghindari tatap muka dan menjaga jarak dalam mencegah covid-19,” terang Harmin.

Menurut Harmin, hal itu sesuai surat edaran Sekertaris Jendral (Sekjen) Bawaslu tentang petunjuk tekhnis pelaksanaan Work From Home (kerja dari rumah). (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version