Reporter : Erwino
RAHA – Momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Raha.
Pasalnya, di momen 17-an ini sebanyak 139 mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Selain itu, sebanyak 4 napi diusulkan akan langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas II B Raha, Masrul menjelaskan, pada 17 Agustus mendatang, ada empat orang napi yang akan bebas, satu orang napi anak dan tiga orang dewasa yang tercatat kasus pidana umum.
“Selain mengusulkan kebebasan empat orang napi, rutan juga mengusulkan remisi untuk 139 napi, baik untuk kasus pidana umum maupun napi kasus pidana khusus,” tuturnya.
BACA JUGA :
- KPU Muna Serap Saran, Masukan dan Kritik Lewat FGD
- Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Muna Tahun 2024
- Kompaknya Warga RK 1, RT 2 Desa Bangunsari Bersih-Bersih Lingkungan Hingga Buat Gerbang Masuk
- Satu Rumah di Muna Ludes Dilalap Api, Mobil dan Motor Ikut Hangus
- Kades Ghone Bhalano Gratiskan Air Bersih, Beri Seragam Sekolah Hingga Buku Tulis
- BNNK Muna Tangani 13 Kasus dari 6 Target Penyalahgunaan Narkoba di 2024
Masrul menjelaskan, semua Napi diusulkan, sepanjang mereka memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani tahanan. Karena semua napi memiliki hak untuk diusulkan mendapatkan remisi.
Menurutnya, setiap napi yang telah menjalani masa tahanan enam bulan berhak diusulkan untuk mendapat remisi, termasuk napi pidana khusus yang divonis di bawah empat tahun.
“Bagi napi pidana khusus yang divonis di atas empat tahun, berhak diusulkan remisi jika memiliki justice collaboratory (kerjasama membongkar kasus), seperti kasus narkoba,” ungkap Masrul.
Dia menambahkan, untuk jangka waktu remisi, masing masing napi berbeda-beda, tergantung lama menjalani masa tahanan. “Napi yang sudah menjalani masa tahanan empat atau enam tahun, sudah bisa dapat remisi enam bulan,” terangnya. (A)