Reporter : Hendrik B
Editor : Def
KENDARI – Kebiasaan Alex (30) Warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang langsung akrab dengan orang yang baru ditemuinya, justru menjadi kerugian besar baginya. Betapa tidak, motor kesayangan miliknya dibawah kabur oleh orang yang baru saja dikenalnya.
Peristiwa naas ini dialami lelaki yang sehari-hari berkerja sebagai buruh di pelabuhan, pada Sabtu (16/03/2019) akhir pekan lalu. Sekitar pukul 12.20 wita korban bertemu dengan pelaku berinisial W di pelabuhan Ferry, Kota Kendari, saat itu pelaku mengaku mantan anggota Polri, meminta tolong kepada korban untuk mengantarnya di Jalan Bunga Kana, Kendari Barat.
Korban yang mudah percaya terhadap orang lain, langsung mengatar pelaku dengan maksud untuk menemui temannya. Namun, setibanya di tempat yang dimaksud, pelaku lalu meminjam motor korban dengan maksud untuk menjemput temannya, sementara korban disuruh untuk menunggu di tempat itu. Tapi hingga berjam-jam lamanya, pelaku tidak juga kembali.
Akibat peristiwa yang dialaminya, korban langsung melapor di Polsek Kemaraya pada Minggu (17/3/2019) dengan nomor : 49/III/2019/Reskrim/Polsek Kemaraya, tentang tindak pidana penggelapan.
Baca Juga :
- Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Perempuan, Oknum Imam Mesjid di Kabupaten Konawe di Polisikan
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
- Selain ASN Fajar Meronda, Dugaan Terlibat Politik Praktis Lurah Tuoi dan Lurah Anggaberi di Facebook, Bawaslu Konawe Teruskan ke BKN dan KASN
- Kasus Dugaan Korupsi Kades Latoma Jaya Rp 179 Juta tahun 2020 dan 2021 Jalan Ditempat di Meja Penyidik Polres Konawe
- Dana SiLPA 59 Miliar Diduga di Korupsi Oknum Anggota DPRD secara Berjamaah Pada Perubahan Anggran 2023 dan Tahun 2024
- Tim Hukum Harmin Ramba Bantah Pernyataan Kuasa Hukum AMF yang Menyebut Kliennya Tidak Lakukan Dugaan Penghinaan
“Saya antar dia (pelaku,red) dengan motor saya jenis Yamaha Mio dengan nomor Polisi DT 4083 LF, dan nomor rangka MH3SE88G0JJ034170, serta nomor mesin E3R2E – 1830592. Akibat kejadian ini saya mengalami kerugian sekitar Rp.20 juta,” terang korban di hadapan penyidik Polsek Kemaraya. (A)