Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman
KENDARI – Pemerintah pusat resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Melalui surat edaran ini, masyarakat dilarang melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol. Rahmanto Sujudi menjelaskan peniadaan mudik ini tidak hanya diterapkan untuk aparatur negara, tapi juga berlaku untuk semua kalangan masyarakat. Pelarangan mudik ini merupakan upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19.
“Khusus tanggal 6 sampai 17 Mei tidak ada kegiatan, semua aparatur negara, TNI, dan Polri. Termaksud warga negara sipil karena tiga transportasi nasional darat, laut, dan udara itu tidak diperkenankan mengelar kegiatan mudik,” ucapnya, Selasa, 13 April 2021.
Katanya Kombes Pol. Rahmanto Sujudi, operasi keselamatan tersebut akan disosialisasikan secara masif agar masyarakat paham alasan dilarang mudik. Bila tetap nekat, tindakan hukum menjadi pilihan akhir.
“Jadi baik bus, kemudian kapal laut, dan pesawat itu tidak diperkenankan registrasi untuk mudik,” katanya.
Terkecuali ada tiga yang dapat melakukan perjalan pada tanggal 6 -17 Mei, yakni perjalanan dinas yang didukung pejabat berwenang, kemudian urgensi yang sifatnya seperti orang sakit dan butuh perawatan khusus, dan penyaluran logistik nasional.
“Hanya tiga itu yang bisa, kecuali disatu wilayah, contohnya dari sini ke Kota Baubau atau dari Konawe ke pulau buton, itu masih di perkenankan tapi kalau keluar dari Sulawesi Tenggara tidak bisa, yang bisa cuma di dalam provinsi yang tidak bisa di luar provinsi,” pungkasnya. (B)