Reporter: Muh. Ardiansyah R
KENDARI – Majelis Ulama Islam (MUI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta umat muslim untuk melaksanakan ibadah shalat di rumah saat Ramadan 1441 hijriyah.
Ketua MUI Provinsi Sultra K.H Mursyidin menjelaskan, apa yang disampaikan Pemerintah Provinsi Sultra bukan berarti melarang pelaksanaan ibadah berjamaah, tapi tidak berkumpul-kumpul.
“Tidak melarang untuk shalat, kalau mau shalat bisa saja shalat dirumah, shalat tarawihkan shalat sunnah apalagi kondisi yang seperti ini,” kata Mursyidin, Selasa 31 Maret 2020.
Menurutnya, jika masyarakat ingin sholat di masjid, boleh saja dilaksanakan, tapi harus dipastikan tidak terkontaminasi. Dan untuk amannya, lebih baik mencegah agar penularan satu orang tidak membahayakan banyak orang.
“Kalau memang nanti pada pelaksanaan bulan Ramadan masih kondisi darurat corona. Shalat tarwih itukan shalat sunnah, shalat wajib saja bisa diringankan, apalagi shalat tarwih,” terangnya.
Ia berharap, Kondisi yang dialami masyarakat Islam diseluruh dunia saat ini dapat terkendali. Sehingga pelaksanaan Ramadan bisa dijalankan dengan baik, sebagai mana mestinya.