Reporter : Alifudin
Editor: Kang Upi
RAHA – Peserta seleksi calon anggota Polri di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara dibuat resah atas perubahan nama sejumlah desa, yang telah dilakukan namun tanpa ada sosialisasi sebelumnya.
Pasalnya, ditengah mepetnya waktu pendaftaran, para calon anggota polisi itu terpaksa harus memperbarui dokumen dan data kependudukannya dengan data baru, agar bisa memenuhi kelengkapan syarat administrasi.
Keresahan tersebut salah satunya diungkapkan La Ode Harudin, saat mengawal anaknya yang tengah mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) Muna.
Menurutnya, anaknya yang sedianya sudah bisa mendaftar sebagai calon peserta seleksi anggota Polri itu, terpaksa harus terhambat sebab harus mengurus data kependudukan yang baru.
“Anak saya resah dan gelisah karena terhambat dalam proses pendaftaran calon peserta seleksi anggota Polri,” kata La Ode Harudin ditemui bersama sejumlah orang tua dengan masalah yang sama.
Tidak hanya itu, kata Harudin, dirinya bersama sejumlah orang tua dengan keperluan sama itu juga dibuat kesal dengan lambatnya pelayanan di Disdukcapil Muna.
“Terkesan kita dipimpong, disini kantor paling padat pengunjungnya. Harusnya, pemerintah menyediakan ruang pelayaan sesuai dengan jumlah kunjungan,” terang La Ode Harudin dengan nada menggerutu.
Diungkapkannya, Disdukcapil seharusnya bisa memberikan pelayanan bagi warga yang dianggapnya sebagai korban atas ketiadaan sosialisasi perubahan na desa dari instansi terkait.
“Kami yang menjadi korban perubahan nama desa sebab, kejadian ini bukan kesalahan kami. Selama ini kami tidak tau. Di desa kantor desa masih memakai nama lama padahal sudah berubah,” ungkapnya.
Ia juga mengkhawatirkan lambatnya pelayanan di Dukcapil Muna justru membuat anaknya batal meraih cita-cita untuk bergabung dengan Korps Bhayangkara.
“Waktu kami sangat terbatas sebab pendaftaran anak anak kami untuk mengikuti seleksi calon anggota Polri terancam batal kalau seperti ini pelayanan di kantor ini,” tegasnya.
Dikonfirmasi atas hal ini Kepala Disdukcapil Muna, La Ode Abdul Kadir membenarkan adanya perubahan sejumlah nama desa.
Desa yang berubaha nama yakni, Desa Wakumoro menjadi Desa Kosundano di Kecmatan Parigi. Masih di Kecamatan yang sama Kelurahan Wakumoro menjadi Kelurahan Kosundano.
Selanjutnya, perubahan nama desa juga terjadi di Mecamatan Lohia, yakni Desa Wabingtingi yang berubah menjadi Desa Lohia.
La Ode Abdul Kadir juga menegaskan masyarakat yang hendak menggunakan data kependudukan untuk kebutuhan administrasi harus menggunakan data baru.
“ Gunakakan data kependudukan yang baru. Sistem akan menolak kalau menggunakan data kependudukan yang lama. Memang kami sadari ada beberapa kekurangan kami disini namun pelayanan selalu kami tingkatkan,” pungkas La Ode Abdul Kadir.