Reporter: Hendrik B
Editor: Taya
KENDARI – Meski narapidana berada di dalam ruang terbatas, tidak membuat mereka hilang akal untuk kembali beraksi melakukan tindak kejahatan. Salah seorang berinisial BR dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara karena diduga sebagai pengedar sabu jaringan lapas Kendari.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kendari, Abdul Samad mengatakan para narapidana terus berusaha berbagai cara untuk memasukan alat komunukasi dalam Lapas sehingga bisa mengendalikan narkoba tersebut.
Samad, menyebutkan petugas melakukan penjagaan mulai pukul 19.00 Wita hingga pukul 07.00 Wita. Meski dijaga ketat, Samad mengakui masih ada kelemahan petugas sehingga alat komunikasi masih bisa didapatkan para narapidana di dalam Lapas.
Baca Juga :
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
- Di Zaman Harmin Ramba Jadi Pj Bupati Konawe, Masyarakat Ucapkan Terimakasih Atas Pengaspalan Jalan di Konawe
- Kejari Konawe Tahan PPK Proyek Tambatan Perahu Dishub di Rutan Unaaha
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Konawe Resmi Lantik I Made Asmaya Jadi Ketua DPRD
- Dua Warga Konawe Usai Pulang Umroh, Doakan Pasangan HADIR Jadi Bupati Konawe
- Unsur Pimpinan DPRD Konawe Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
“Kemungkinan petugas yang berjaga otomatis memiliki titik lengah baik itu lima menit, sehingga kesempatan tersebut para napi dapat memanfaatkan untuk kepentingan pribadinya,”kata Samad saat menghadiri penyitaan aset tanah dan bangunan yang diduga hasil penjualan narkoba di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Rabu (20/11/2019)
“Namanya manusia biasa, kami juga memiliki titik kelemahan,” tambahnya.
Ia menyebut keberadaan alat komunikasi dalam Lapas bisa mempermudah narapidana bisa terlacak hingga akhirnya bisa dilakukan penangkapan.
“Karena ada titik signal di sana, maka dari penyidik narkoba berkoordinasi dengan saya sehingga kita bisa mengungkapnya,” ujarnya.