BREAKING NEWSMUNAPOLISISULTRA

Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi

972

MUNA, Mediakendari.com – Tim Sat Res Narkoba, Polres Muna berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 104.25 gram.

 

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandi Purnama Sakti melalui Waka Polres, Kompol Andi Usri mengungkapkan, awalnya pihak Sat Res Narkoba mendapat laporan dari masyarakat, jika seorang pria bakal membawa sabu dari Kota Kendari menuju Kota Raha lewat kapal malam.

 

Dari informasi itu, pihak kepolisian lalu melakukan penjagaan ketat di areal pelabuhan nusantara Raha pada Selasa, 20 Desember 2024 sekira pukul 04.00 Wita.

 

Tepat pukul 05.00 Wita pasca kapal berlabuh, tim sat Res Narkoba dibawah komando Kasat, AKP Asrun melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama LS (inisial) yang diduga membawa sabu tersebut.

 

“Saat kapal sandar, tim masuk ke dalam kapal dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap Waka Polres, Kompol Andi Usri didampingi Kabag Ops dan Kasat Narkoba saat menggelar press release di Mako Polres Muna, Rabu (11/12).

 

Dari badan pelaku, kata Andi, pihaknya mendapati barang bukti berupa, dua sachet kristal bening isi sabu seberat 104.25 gram dan uang tunai senilai Rp 575 ribu yang disimpan dalam tas ransel warna biru navi.

 

Usai diamankan, pelaku tersebut selanjutnya digiring ke Mako Polres Muna guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku diberi upah senilai Rp 2 juta melalui transaksi ATM dari seseorang inisial YR untuk mengambil Sabu di Kendari untuk dibawa ke Raha. Setelah barang tiba, pelaku dijanji akan mendapat tambahan upah,” terangnya.

 

“Sabu yang dibawa ke Raha, rencananya akan dijual kembali. Pelaku mengaku nekat terlibat penyalahgunaan narkoba karena persoalan ekonomi. Hal ini sudah termasuk kali kedua ia lakoni,” ujarnya menimpali.

 

Atas perbuatannya itu, harus mendekam di balik jeruji besi dengan sangkaan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun.

 

“Ini termasuk kasus dengan BB terbesar sepanjang penanganan perkara narkoba. Jika dirupiahkan, bisa mencapai Rp 200 juta, dan pada akhirnya ribuan warga bisa terselematkan dengan gagalnya peredaran Sabu kali ini,” pungkasnya.

 

Reporter: Erwino

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version