NEWS

Niat Ingin Beli Motor, Wanita ini Malah Curi Uang

702

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Seorang Wanita bernama Yustin (33) ditangkap Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari di Belakang BTN Pradana Recident. Jalan Banda, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Minggu, 11 September, sekitar pukul 04.00 WITA.

Pria ini tangkap berdasarkan bukti permulaan terduga melakukan pencurian uang sebesar tiga juga miliki Herliani (43) di depan Hotel Venus Jl. Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Sabtu, 10 September 2022, sekitar pukul 23.30 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kronologi itu berawal saat pelaku mendatangi rumah korban dengan niat ingin meminjam uang senilai tiga juga.

Baca Juga : KKMK Sultra Dikukuhkan, Bupati Morowali: Dimanapun Masyarakat Menui Berada Berikan yang Terbaik

“Terlapor datang ke kediaman korban dan hendak meminjam uang milik korban senilai Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) namun korban beralasan bahwa tidak memiliki dana sejumlah tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia katakan aksinya itu di jalankan saat korban masuk ke kamar mandi dan pelaku berada di tempat tidur korban. Saat mengetahui di dalam bantal terdapat sejumlah uang, pelaku kemudian mencurinya dan meninggalkan kamar. korban.

Setelah menyadiri telah kecurian uang, kemudian ia melaporkan pelaku ke kantor polisi, sebab tak ada seorang pun di kamarnya selain pelaku tersebut.

“Kemudian korban mencoba menanyai terlapor namun terlapor membantah telah mengambil uang tersebut. Sehingga korban merasa keberatan dan melaporkannya pada kantor kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Baca Juga : Belum Banyak yang Tahu, Teri Waburense Buton Tengah Rupanya Bahan Baku Teri Medan

Setelah dilakukannya pencarian, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sejumlah uang tiga juta.

Saat diintrogasi, menurut pengakuan pelaku pencurian tersebut didasarkan atas niat yang hendak ingin membeli motor, namun tidak memiliki dana.

“Tersangka mengambil uang tersebut di dalam sarung bantal dan akan digunakan untuk membeli sepeda motor,” ujarnya

Guna mempetanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun.

 

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version