KENDARI – Indeks Nilai Tukar Petani (NTP) di Sultra pada Mei 2018 tercatat 96,76 atau mengalami kenaikan sebesar 1,04 persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 95,76 persen.
Kepala bidang (Kabid) Statistik Distribusi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Surianti Toar menjelaskan, indeks NTP masing-masing subsektor tercatat yaitu subsektor Tanaman Pangan (NTPP) 88,69; subsektor Hortikultura (NTPH) 91,79; subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 94,36; subsektor Peternakan (NTPT) 105,6; dan subsektor Perikanan (NTNP) 116,21.
“Untuk Indeks NTP Nasional sebesar 101,99 atau naik sebesar 0,37 persen dari sebelumnya 101,61. Pada Mei 2018 Provinsi Sulawesi Tenggara tercatat mengalami inflasi perdesaan sebesar 0,69 persen,” ujarnya di aula BPS, Senin (04/06/2018).
Lanjutnya, pada Mei 2018, secara nasional 22 provinsi mengalami kenaikan Indeks NTP, sedangkan 11 provinsi lainnya mengalami penurunan indeks. Kenaikan tertinggi tercatat di Provinsi Sulawesi Barat yaitu sebesar 2,23 persen, sedangkan penurunan terbesar tercatat di Provinsi Riau sebesar 1,92 persen.
“Hal ini terjadi karena adanya kenaikan indeks harga pada seluruh kelompok konsumsi rumah tangga, yaitu kelompok bahan makanan naik 1,35 persen; kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau 0,23 persen; kelompok perumahan 0,11 persen; kelompok sandang sebesar 0,47 persen; kelompok kesehatan 0,17 persen; kelompok pendidikan, rekreasi, dan olah raga sebesar 0,05 persen; serta kelompok transportasi dan komunikasi naik sebesar 0,06 persen,” urainya.
Dirinya menguraikan bahwa NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. Indeks NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
“Semakin tinggi Indeks NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani. Indeks Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib), dengan komponen Ib hanya terdiri dari Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM),” terangnya.
Jadi, dengan dikeluarkannya konsumsi dari komponen indeks harga yang dibayar petani (Ib), NTUP dapat lebih mencerminkan kemampuan produksi petani, karena yang dibandingkan hanya produksi dengan biaya produksinya.
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di Sultra pada April 2018, Indeks NTP Sultra mengalami kenaikan sebesar 0,96 persen dibanding bulan Maret 2018 yaitu dari 94,85 menjadi 95,76.
“Nilai tukar petani bulan April 2018 mengalami kenaikan disebabkan tiga dari lima subsektor yang membangun NTP Sultra mengalami kenaikan yaitu: subsektor hortikultura 0,91 persen; subsektor tanaman perkebunan rakyat 2,86 persen; dan subsektor peternakan naik sebesar 0,81 persen. Sedangkan subsektor tanaman pangan turun 1,40 persen; demikian juga subsektor perikanan mengalami penurunan sebesar 0,12 persen,” tutupnya.