Reporter: Rahmat R
Editor: La Ode Adnan Irham
JAKARTA – Sidang Peninjauan Kembali (PK) Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah berakhir, Rabu (18/12/2019). Kini dia tinggal menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA)
Sidang PK Mantan Ketua DPW PAN Sultra itu dimulai sejak 31 Oktober 2019 lalu. Melalui Kuasa Hukumnya, R Ahmad Waluya yang diwawancarai usai penandatanganan hasil sidang PK mengatakan, belum dapat memprediksi kapan putusan akan keluar.
“Paling cepat tiga sampai empat bulan. Tadi ada perkara yang disampaikan, ada putusannya setahun sampai dua tahun,” jelasnya.
Kata Kuasa Hukum di bawah naungan Zoelva and Partners itu, kapan putusan akan keluar, tergantung hasil pemeriksaan berkas yang diajukan.
BACA JUGA :
- Geledah 6 Lokasi di Jakarta, Kejagung Sita Rp 11,79 Miliar dari Tambang Nikel Ilegal Sultra Milik Inisial AK
- Kapolda Sultra Serap Aspirasi Warga Poasia Lewat Jumat Keliling, Bahas Narkoba hingga Judi Online
- Program Green Policing, Kapolres Konsel Turun Langsung Bersihkan Sampah yang menumpuk di Jalan Poros Kendari-Punggaluku Desa Anduna
Namun, ia optimis masa tahanan 12 tahun penjara kliennya itu akan mendapat potongan.
“Mudah-mudahan masa tahanan bisa berubah,” harap pria berbadan gemuk itu.
Untuk diketahui, Nur Alam saat ini divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider delapan bulan kurungan.
Nur Alam pada awalnya divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider enam bulan kurungan tingkat pengadilan negeri. (B)
