Penulis: Sardin.D
KONAWE – Tim Terpadu Over Dimensi dan Over Load (ODOL) Sulawesi Tenggara(Sultra) resmi digelar, Selasa, 14 September 2021 di Desa Andedowi, Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kegiatan ini melalui SK Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 593 tahun 2020. Tentang pembentukan tim terpadu penertiban dan penegakan hukum pelanggaran lalulintas angkutan jalan di wilayah Sulawesi Tenggara
Kegiatan penertiban odol ini dilaksanakan oleh Tim Terpadu Penertiban dan Pelanggaran Hukum Pelanggaran Lalulintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara.
Tim Gabungan ODOL Sultra yang beranggotakan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Provinsi Sultra, Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Satlantas Polres Konawe, saat menggelar operasi gabungan hari pertama berhasil mengamankan ratusan mobil over dimensi dan over kapasitas. Operasi ini dilaksanakan di Di Desa Andedowi, Kecamatan Sampara (Pohara) Kabupaten Konawe. Selasa, 14 September 2021.
Baca Juga: Cara Bank Sultra Pulihkan Ekonomi
Kepala BPJN Sultra mengatakan kegiatan hari ini digelar di ruas jalan nasional di jalan Kendari-Pohara-Morosi, dengan harapan kendaraan yang melintas tidak melewati dimensi dan kapasitas.
“Karena jalan kita ini dibuat sesuai dengan kapasitas yang disyaratkan, jika ada kesadaran melalui sosialisasi ini maka jalan tidak akan rusak, pembangunan lancar dan tarif angkutannya akan disesuaikan. Sehingga saya berharap dalam kegiatan ini yang sementara kita ketahui arah jalan morosi jalan yang rusak ada rencana untuk diperbaiki,” ungkapnya, Selasa 14 September 2021.
Sementara untuk jadwal operasinya gabungan ini bergantung pada kepolisian.
“Tentu dengan perbaikan jalan ini, semoga tidak lagi dilintasi dengan kendaraan odol, karena percuma kita tangani hari ini besok rusak lagi, dengan adanya perbaikan ini untuk sama-sama mencari solusi bukankah jalan Kendari-Pohara-Morosi sudah lama rusak dan Alhamdulillah sudah ada dana untuk perbaikan,” harapnya.
Sementara itu Kepala BPTD Wilayah XVIII Provinsi Sultra Benny Nurdin mengatakan jadi beberapa pertemuan di DPR maupun di Provinsi dan BPTD terkait SK Gubernur Sultra, Nomor 532 tentang tim terpadu penertiban pelanggaran angkutan lalu lintas jalan yang lebih khusus pada penertiban odol.
“Hari ini kami sudah sepakat bahwa hari ini kami memulai kick off untuk penertiban odol terhadap seluruh angkutan barang yang terindikasi over load,” ujarnya Selasa, 14 September 2021.
Langkah yang di lakukan team odol menyediakan timbangan portabel yang nantinya akan mendeteksi seberapa besar pelanggaran yang dilakukan oleh anggkutan tersebut.
“Hari ini kami sebatas melakukan sebetas penilangan dan kami sudah sepakat dengan kepolisian kendaraan yang di tilang ini akan disimpan di suatu tempat, di polsek atau di polres selama 14 hari,” jelasnya.
Baca Juga: Polres Muna Gelar Rekontruksi Pembunuhan di Lontang Kameko, Ayah dan Anak Tersangka
Operasi ini BPJN sudah menyiapkan lokasi untuk mendirikan posko sehingga operasi ini akan kita laksanakan secara rutin dan tidak ada batas akhirnya.
“Karna BPJN akan membuat pos untuk memantau kendaraan yang melintas di jalan ini, jadi kedepannya pemeriksaan ini akan dijadikan pemeriksaan rutin dengan menggunakan timbangan portabel,” tambahnya.
Harapannya dengan adanya tindakan ini pemilik kendaraan maupun konsumen dari pada barang yang di angkut baik itu tambang nikel, galian C dan lainnya akan menyadarinya bahwa apa yang dilakukan selama ini menyalahi ketentuan sumbu muatan terberat yang di atur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan.
Selanjutnya kendaraan yang di perbolehkan melintas
Sesuai dengan MST jalan harus sesuai dengan kapasitas roda dan GWFnya.
“Kalau muatan 8 ton untuk 6 roda dengan GFW 8 ton 8200 kilo Atau 8,2 ton, berdasarkan daya angkutnya itu berkisar antara 4 ton. kalau dia 6 roda dengan GFW 15 ton maka kisaran yang mereka muat antara 7-8 ton itu maksimumnya, jika kendaraannya tandem atau 10 roda dengan GWF 23 ton maka kisaran yang dimuat antara 11 sampai 13 ton,” bebernya.
Ditempat yang sama, Kabid Angkutan Darat Dishub Sultra, David Sidupa mengatakan hari ini sudah melaksanakan hari pertama penegakan hukum disini dan perlu sosialisasi.
“Pelaksanaan operasi ini selama dua hari hari pertama di desa Andedowi, dan hari kedua di perbatasan konawe utara,” jelasnya.
Selanjutnya kami belum bisa melaksanakan care karena sebagian teknis kami sudah tidak ada, jadi kami serahkan ke BPJN dan BPTD yang mempunyai teknis itu.
Harapannya dapat mengurangi kasus-kasus odol ini yang bisa berdampak pada kerusakan jalan.
Sementara itu, Kejati Sultra Musa SH MH mengatakan bahwa dampak odol di Sultra ini sangat ironis dan mengerikan, ini mengakibatkan kerugian negara bahkan sampai triliun rupiah.
“Dalam hal ini kami akan konsen berdasarkan hasil penyelidikan Polri maupun BPJN nanti kami tidak akan sungkan-sungkan untuk menindak tegas kepada penyelah guna odol ini sehingga dapat membuat efek jera kepada para pelakunya,” pungkasnya.
Di tempat yang sama Kanit Gakum Satlantas Polres Konawe Ipda Enos Kadang SH mengatakan tim terpadu ini akan menindak kendaraan-kendaraan yang di indikasi odol oleh BPTD maka akan ditilang.
“Untuk sementara ini kami melakukan penindakan tilang dan sosialisasi sehingga kedepannya pelanggaran odol ini tidak terjadi lagi karena sangat berdampak pada kondisi jalan yang ada di Sultra,” pungkasnya.