KENDARI – Mata uang virtual atau yang dikenal dengan Bitcoin yang dapat menjadi alat tukar rupanya belum berlaku di Indonesia termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), M Fredly Nasution, walaupun Bitcoin menawarkan investasi yang menggiurkan. Namun di Indonesia tidak diberlakukan dan uang Rupiah masih sebagai alat transaksi yang sah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak berinvestasi menggunakan transaksi Bitkoin,” ungkap Fredly di ruang kerjanya, Selasa (16/1/2018).
Dijelaskannya, untuk masyarakat khususnya di Sultra harus berhati-hati karena Bitcoin di Indonesia belum diakui sebagai alat tukar yang sah.
“Jadi di Indonesia yang diakui alat tukar yang sah adalah rupiah sebagaimana yang di atur oleh Undang Undang,” ucapnya.
Fredly juga menerangkan, Bitcoin tidak memiliki otoritas moneternya, terlebih lagi tidak akan ada yang akan bertanggungjawab jika terdapat masyarakat yang mengalami kerugian.
“Kami bersama Satgas waspada investasi, mensosialisasikan tidak hanya bitcoin tetapi investasi lainnnya yang menawarkan keuntungan yang berlipat-lipat dimana salah satu kunci dalam memahami investasi ada dua yakni legal dan logis,” paparnya.
Katanya, legal yang dimaksud yakni siapa yang memberikan perizinan juga status hukumnya. Sementara logis berarti wajar untuk keuntungan yang ditawarkan oleh investasi tersebut.
“Olehnya itu, saya menghimbau bagi masyarakat yang ingin berinvestasi harus betul-betul memahami produknya jangan kita tergiur dengan janji-janji muluk tidak jelas kepastiannya,” pungkasnya.
Reporter: waty
Editor: Kardin