Reporter: Ferito Julyadi
KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan lanjutan stimulus Covid-19 dalam skala nasional, untuk mendukung penyehatan ekonomi ditengah pandemi Covid-19.
Kebijakan lanjutan tersebut dikeluarkan OJK setelah mencermati dampak pandemik yang cenderung menurunkan aktifitas perekonomian, sehingga berefek kepada sektor keuangam melalui transmisi pelemahan sektor riil.
“Kami sangat berharap penanganan Covid–19 dapat segera mewujudkan aktivitas new normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sehingga kami dapat mengukur dan memitigasi risiko likuiditas dan kecukupan permodalan industri jasa keuangan,” terang Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution dalam rilisnya, Senin 1 Juni 2020.
OJK Sultra dalam rilisnya menerangkan, bagi bank umum konvensional dan bank umum syariah terdapat tiga kebijakan lanjutan, yaitu:
1) Pelaporan/Perlakuan/Governance atas Kredit/Pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai POJK No.11/POJK.03/2020.
a) Kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai POJK Stimulus Covid-19 dilaporkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan kolom Kode Sifat Kredit atau Pembiayaan diisi “1 = Kredit atau Pembiayaan yang Direstrukturisasi” dan kolom Keterangan diisi “Covid-19”.
b) Perlakuan Kredit/Pembiayaan Restrukturisasi sesuai POJK Stimulus dikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah atau Loan at Risk (LAR) dalam penilaian tingkat kesehatan bank.
c) Governance Persetujuan Kredit/Pembiayaan Restrukturisasi sesuai POJK Stimulus Covid-19. Untuk mempercepat proses persetujuan kredit restrukturisasi yang mengacu pada POJK stimulus Covid-19 dan untuk menghindari penumpukan apabila mekanisme persetujuan harus dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi.
Maka, perbankan dapat melakukan persetujuan restrukturisasi kredit dengan beberapa alternatif governance dengan tetap memperhatikan prinsip obyektivitas, independensi, menghindari benturan kepentingan, dan kewajaran.
2) Penyesuaian Implementasi Beberapa Ketentuan Perbankan Selama Periode Relaksasi
a) Kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer dalam komponen modal sebesar 2,5% dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) bagi bank BUKU 3 dan BUKU 4 untuk sementara ditiadakan sampai dengan 31 Maret 2021.
b) Kewajiban pemenuhan Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) bagi bank BUKU 3, BUKU 4, dan Bank Asing harus dipelihara serendah rendahnya sebesar 85% sampai dengan 31 Maret 2021. Bank wajib menyusun rencana tindak untuk mengembalikan pemenuhan LCR dan NSFR menjadi 100% paling lambat 30 April 2021.
c) Penilaian Kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) berdasarkan jangka waktu kepemilikan dapat dihentikan sementara sampai dengan 31 Maret 2021. Setelah tenggat waktu tersebut, penilaian kualitas AYDA kembali mengacu pada ketentuan mengenai penilaian kualitas aset bank berdasarkan periode kepemilikan oleh bank sejak AYDA dieksekusi tanpa memperhitungkan periode relaksasi.
d) Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan oleh bank untuk tahun 2020 dapat kurang dari 5% anggaran biaya sumber daya manusia.
3) Penundaan Implementasi Basel III Reforms. Sejalan dengan Press Release yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) pada tanggal 27 Maret 2020, implementasi standar Basel III Reforms di Indonesia yang antara lain mencakup perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk risiko operasional, perhitungan ATMR untuk risiko kredit, perhitungan ATMR untuk risiko pasar dan credit valuation adjustment (CVA) ditunda menjadi 1 Januari 2023.
“Dengan demikian, dalam perhitungan Ketentuan Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sampai dengan periode data Desember 2022, bank masih mengacu pada ketentuan mengenai ATMR yang saat ini berlaku,” ujarnya.