EKONOMI & BISNISKendari

OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil Meski Pandemi COVID-19

726
×

OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil Meski Pandemi COVID-19

Sebarkan artikel ini
Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2021 yang dilakukan secara virtual oleh OJK Sultra di Rumah Jabatan Gubernur Sultra. Foto: MEDIAKENDARI.com/Ferito Julyadi.

Reporter: Ferito Julyadi

KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan baik pada tahun 2020 lalu. Kondisi ini dianggap baik mengingat sepanjang tahun 2020 dunia dan Indonesia diterpa pandemi COVID-19.

Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengungkap, stabilitas ini dapat dijaga karena berbagai langkah yang dilakukan saat pandemi COVID-19 mulai melanda Indonesia.

OJK pada 2020 telah mengeluarkan berbagai kebijakan forward looking dan countercyclical policies yang ditujukan untuk mengurangi volatilitas pasar, memberikan ruang bagi sektor riil untuk dapat bertahan, serta menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

“Kebijakan-kebijakan tersebut sangat efektif, sehingga perekonomian domestik secara bertahap terus membaik,” terang Wimboh saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2021 yang digelar secara virtual yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga negara, gubernur dan kepala daerah, para pelaku industri jasa keuangan, pelaku usaha mikro, dan pimpinan media massa pada Jumat, 15 Januari 2021.

Di industri pasar modal, kebijakan pengendalian volatilitas yang dikeluarkan OJK sejak awal pandemi serta tindakan tegas pengawasan OJK telah meningkatkan kepercayaan investor yang tercermin dengan membaiknya IHSG di atas 6.000 pada awal 2021. Setelah sebelumnya terpuruk di posisi terendah di 3.937,6 per 24 Maret 2020.

“Penguatan IHSG tidak terlepas dari meningkatnya jumlah investor ritel di pasar modal yang mencapai 3,88 juta investor,” ucapnya.

Sementara penghimpunan dana melalui penawaran umum mencapai Rp 118,7 triliun dengan 53 emiten baru yang merupakan angka tertinggi di ASEAN.

Di industri perbankan, pelambatan aktivitas di sektor riil dan belum penuh beroperasinya korporasi besar membuat kinerja intermediasi perbankan mengalami tekanan dan terkontraksi -2,41 persen (yoy) di 2020.

Namun demikian, kredit Bank BUMN masih tumbuh 0,63 persen dan BPD tumbuh 5,22 persen, serta Bank Syariah tumbuh 9,50 persen.

Untuk sektor UMKM, berbagai kebijakan stimulus yang diberikan oleh OJK dan pemerintah berdampak pada stabilnya pertumbuhan kredit UMKM dan mulai tumbuh positif secara month to month pada beberapa bulan terakhir.

“Penempatan dana pemerintah di perbankan sebesar Rp66,7 triliun telah disalurkan sebesar Rp323,8 triliun atau memberikan leverage sebesar 4,8 kali,” jelasnya.

Untuk terus menjaga stabilitas tersebut, pihak OJK mengaku sudah menyiapkan berbagai kebijakan stimulus lanjutan untuk tetap menjaga industri jasa keuangan dan meningkatkan kontribusinya dalam mendorong serta memulihkan perekonomian nasional.

“Kebijakan stimulus tersebut termuat dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021 – 2025,” tandas Wimboh. (b)

You cannot copy content of this page