KENDARI – Pengawas Junior Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Dirma mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi produk OJK yakni Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Dikatakan, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.
“Olehnya itu, kami galakan sosialisasi produk tersebut bagi masyarakat yang berkunjung di stand kami,” ungkap Dirma saat ditemui di stand Halo Sultra, Rabu (25/4).
Ia menuturkan, pihaknya berpartisispasi memperingati HUT Sultra ke 54 yang diselenggarakan tanggal 23-27 April 2018 di Kota Kendari.
BACA JUGA: OJK: Jika Ingin Terhindar dari Investasi Bodong, Perhatikan Dua Aspek Ini
Dirma mengatakan, tugas OJK yakni mengatur, mengawas dan melindungi konsumen. Sehingga OJK Sultra mensosialisasikan kepada pengunjung dengan menjelaskan tentang fungsi dan tugas OJK Sultra pada umumnya.
Katanya, SLIK OJK yang mulai beroperasi pada 2 Januari lalu berjalan dengan lancar disemua sektor yang menjadi awasan OJK.
“Kami melayani permintaan informasi debitur perbankan dan layanan jasa keuangan lainnya. Pelaksanaan SLIK berjalan lancar. Jaringan, database dan infrastruktur pendukung berjalan baik dan yang bertugas juga sudah mampu melayani dengan baik dan ramah,” ujarnya.
Ia menfatakan, informasi yang diberikan melalui SLIK yaitu informasi debitur (iDeb) melalui aplikasi iDeb Viewer berjalan lancar dan sesuai dengan jaringan komputer yang tersedia.
Dirma menambahkan, SLIK merupakan infrastruktur penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi resiko, khususnya resiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat resiko kredit bermasalah. Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan.
“Adapun manfaat bagi kreditur yakni membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit, menurunkan resiko kredit bermasalah di kemudian hari serta dapat mengurangi atau meminimalkan ketergantungan Pelapor atau pemberi kredit kepada agunan konvensional,” tutupnya.