Reporter : Ferito Julyadi
KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendalami laporan dugaan Komisaris Bank Sultra terlibat politik praktis, sebagaimana dilaporkan Pemkab Muna.
Aduan komisaris berinisial RA tersebut diterima OJK Sultra pada Sabtu 16 Januari 2021 lalu. RA dilaporkan Pemkab Muna atas dugaan terlibat politik praktis saat penyelenggaraan Pilkada 2020.
Pelaksana harian (Ph) OJK Sultra, Ridhony Marisson Hasudungan Hutasoit mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan kompeten.
“OJK Sultra mendorong para pihak untuk menyelesaikan terlebih dahulu secara internal, misalnya Bank Sultra akan didorong pembentukan Komite Etik,” tegas Ridhony, Senin malam, 18 Januari 2021
Pembentukan Komite Etik tersebut, kata Ridhony, selain sebagai sarana penanganan terkait etika pegawai dan pejabat, kehadiran komite etik ini sebagai bentuk memperkuat tata kelola bank yang dimaksud.
“Kami akan terus mengawal kasus ini, pendalaman kasus serta pengumpulan bukti-bukti dugaan politik praktis ini masih sementara kami lakukan,” pungkasnya. /B