KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengklaim hingga menjelang akhir 2022 ini nasabah atau masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal masih minim dan lebih mewaspadai mengenai investasi ilegal meskipun belum ada nasabah yang melapor terjerat untuk wilayah Sultra.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sultra, Arjaya Dwi Raya menyebut, laporan pinjol ilegal ini hanya satu hingga tiga orang saja. Sedangkan, mengenai investasi ilegal, sejauh ini belum ada laporan dari nasabah atau masyarakat.
“Dan kita berharap di Sultra ini tidak ada lagi kasus pinjol ilegal dan kami juga melihat masyarakat semakin pintar dalam melakukan pinjol ini, malah yang kami khawatirkan mengenai investasi ilegal yang lagi marak,” ungkap Arjaya Dwi Raya dikonfirmasi Rabu, 14 Desember 2022.
Arjaya mengaku aduan masyarakat bakal ditidak lanjuti melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) dan pihak Kepolisian. Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih pintar dan bijaksana dalam menginvestasikan uangnya dengan tawaran-tawaran yang menarik untuk menghindari dan agar tidak tergiur dengan Investasi ilegal.
“Masyarakat jangan gampang tergiur. Lihaat legal dan logisnya dan jangan gampang tergiur sama iming-iming yang dijanjikan,” pungkasnya.
Reporter: Sardin.D