Reporter : Ferito Julyadi
KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan OJK Sulawesi Tenggara (Sultra) diundang dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Sultra.
Dalam Rakor tersebut, Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution memaparkan perkembangan implementasi kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan termasuk, dan mendorong kolaborasi dalam rangka mempercepat implementasi subsidi bunga.
Hal penting yang disampaikan dalam Rakor ini adalah sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga atau Subsidi Margin untuk Kredit atau Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Melalui siaran pers yang diterima MEDIAKENDARI.Com, Sabtu 25 Juli 2020 Fredly menuturkan, PMK tersebut merupakan revisi dari PMK sebelumnya yakni PMK 65/05/2020.
“Dengan kehadiran PMK ini, pemerintah menyempurnakan tata cara pemberian subsidi bunga atau subsidi margin melalui simplifikasi prosedur agar mempermudah debitur,” ujar Fredly.
Fredly menjelaskan Debitur tidak perlu lagi melakukan registrasi untuk mendapatkan subsidi bunga dan otomatis ikut dalam program ini sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur oleh PMK 85/PMK.07/2020.
Perturan tersebut, kata Fredly, antara lain memiliki outstanding pinjaman per tanggal 29 Februari 2020 serta dalam status lancar. Subsidi bunga diperuntukkan bagi debitur UMKM dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar yang memenuhi syarat, dan akan diberikan sampai 31 Desember 2020.
Untuk mendapatkan fasilitas ini, pengusaha UMKM bisa langsung menghubungi Bank atau lembaga pembiayaan lainnya untuk menerima informasi dan mendapatkan fasilitas dari pemerintah.
Penyederhanaan prosedur lainnya adalah mekanisme penyaluran subsidi, penyaluran menggunakan virtual account kini dihilangkan untuk mempercepat proses penyaluran subsidi bunga dari rekening kas negara ke rekening penyalur.
“Selain memberikan pemahaman terkait PMK 85 Tahun 2020, Rakor yang diselenggarakan Kanwil Ditjen Pembendaharaan Sultra ini sangat baik untuk memperkuat kolaborasi antar entitas termasuk mengakselerasi program subsidi bunga kredit pembiayaan,” ucap Mohammad Fredly.
Fredly menerangkan kolaborasi menjadi penting karena setiap entitas memiliki peranan penting dalam implementasi PMK 85/2020, misalnya OJK selaku regulator memiliki bagian kebijakan terkait perbankan dan perusahaan pembiayaan termasuk penyediaan data dan informasi melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), kemudian pemerintah terkait penyediaan dan penyaluran dana misalnya penempatan uang negara sebesar Rp 30 triliun di 4 Bank Himbara yang bertujuan mempercepat penyaluran kredit, khususnya untuk UMKM dan industri padat karya di masa pandemi.
Di sisi lain, menurutnya, peran Pemerintah Daerah, khususnya peran Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pemilik data faktual UMKM yang terdampak termasuk upaya pengkinian data UMKM untuk dapat terdaftar di SIKP milik Kemenkeu. Harapannya, implementasi program pemerintah tepat sasaran.
Fredly juga berharap Perbankan, Pegadaian, PNM dan PUJK terkait lainnya untuk mendukung program subsidi bunga ini, khususnya bagi UMKM di Sultra.
“Harapannya, UMKM dapat terbantu dan terus tumbuh di tengah pandemi serta menjaga stabilitas sistem keuangan sehingga mampu mengungkit pertumbuhan ekonomi negara kita, khususnya di Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.