KendariPERBANKAN

OJK Sultra Terima 16.052 Permohonan Restrukturisasi Kredit

554
×

OJK Sultra Terima 16.052 Permohonan Restrukturisasi Kredit

Sebarkan artikel ini

Reporter: Ferito Julyadi

KENDARI – Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperlihatkan, hingga Senin 04 Mei 2020 debitur terdampak Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) mencapai 16.052, dengan outstanding kredit Rp 1,55 Triliun

Dari jumlah tersebut, sudah 4.854 debitur yang diberikan restrukturisasi dengan outstanding sebesar Rp 478,52 miliar.

Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan per 02 Mei 2020, dimana jumlah aduannya sebanyak 14,754.

“Jumlah tersebut kami perkirakan akan terus meningkat,” ujar Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution.

Fredly menambahkan, pihaknya dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terus membuka pintu bagi para debitur yang terdampak Covid untuk mengajukan permohonan relaksasi.

“Kami berharap para debitur terdampak yang belum mengajukan aduan agar segera melaporkan, agar seluruh PUJK bisa cepat membantu proses relakasasi tersebut,” harapnya. (B)

You cannot copy content of this page