Reporter : Taswin Tahang
KOLAKA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir situs TikTok Cash dan Snack Video berdasarkan permintaan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution melalui Kepala Bagian Pengawasan Perbankan Kantor Wilayah OJK Sultra, Maulana Yusuf menuturkan, sampai saat ini legalitas tik tok cash dan snack video belum jelas.
Menurutnya, dari hasil pengawasan dan pendalaman kita lewat satuan tugas waspada investasi di temukan ada indikasi Tik Tok Cash sama snack Video ini merupakan investasi yang menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada ijin dari regulator.
“Ada indikasi bahwa pengumpulan dana yg dilakukan merupakan penghimpunan dana dengan skema member get member karna tidak ada aktivitas usaha yang dilakukan Tik Tok dan Snack Video,” kata Maulana Yusuf.
Dijelaskannya juga, ada dua hal yang perlu di perhatikan masyarakat saat melakukan investasi, yaitu dari aspek legal maupun logis atau kewajaran dalam proses usaha yang dilakukan.
“Dan upaya pemberian investasi perlu menjadi perhatian masyarakat sebelum berinvestasi,” pungkas Maulana Yusuf. /C