Reporter: Andis
KONAWE – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Konawe diringkus polisi saat hendak mengambil paket sabu yang ditempel di sekitar halaman Gedung Perpustakaan Kabupaten Konawe pada Senin, 29 Maret 2021 sekitar pukul 14.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe, Iptu Andi Muzakir mengatakan, oknum ASN tersebut berinisial FA (38) dan beralamat di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Iptu Andi Muzakir mengatakan, FA ditangkap ketika hendak mengambil paket sabu dari arahan orang yang tidak dikenalnya.
“Tersangka memperoleh narkotika jenis sabu itu dari orang yang tidak dikenal dengan cara ditempel,” terangnya pada Rabu, 31 Maret 2021.
Untuk mengelabui petugas, FA menyembunyikan sabu tersebut ke dalam plastik bungkusan makanan.
“Satu saset sabu terbungkus tisu berada dalam pembungkus makanan ringan dengan bruto 0,57 gram,” katanya.
Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu alat isap bong, telepon genggam, tas kecil berwarna merah, korek gas, satu buah sumbu, dan satu buah sendok dari pipet.
Pada saat penangkapan, Andi Muzakir mengatakan, pihaknya juga turut disaksikan Ketua RT dan RW.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT dan Ketua RW,” pungkasnya.
Dugaan sementara, FA berperan sebagai pengguna dan telah ditahan di Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
FA dijerat pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Warga di lokasi penangkapan, Cici mengatakan, kejadian terkait kasus sabu di wilayah tersebut bukan kali pertama. Ia pun mengaku khawatir dengan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Hal senada dikatakan Ketua RT setempat bernama Tasrip. Sepengetahuannya, penangkapan di lokasi tersebut merupakan kali kedua.
“Bisa dikata di sini sudah rawan, karena ini sudah yang ke dua kali terjadi,” ujarnya. (A)