NEWS

Oknum Dinas PUPR Kendari Diduga Ada Main di Perpanjangan Kontrak Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Jati Mekar

1464
Saat proses pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Jati Mekar yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksanaan CV Novita Jaya (Hendrik)

KENDARI – Oknum Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Kendari di duga ada main dengan perpanjangan kontrak proyek peningkatan jalan lingkar jati mekar. Pasalnya, informasi terkait perpanjangan kontrak itu simpang siur.

Berdasarkan informasi dari kedua bela pihak yakni Dinas PUPR Kota Kendari dan Kontraktor CV Novita Jaya tentang perpanjangan masa kontrak kerja itu berbeda.

Saat jurnalis MEDIAKENDARI.COM mengkonfirmasi kepada PPK Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Jati Mekar, Hasbullah, Rabu 16 November 2022 kemarin, ia mengatakan bahwa kontraktor tidak diberikan perpanjangan waktu kontrak, tetapi diberikan kesempatan kerja selama 50 hari kalender.

“Kami berikan waktu selama 50 hari, tapi kalau tidak selesai kami blacklist,” ucap Hasbullah yang didampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kota Kendari Abdul Malik kepada jurnalis MEDIAKENDARI.COM saat ditemui di Kantor Dinas PUPR, Rabu 16 November 2022 kemarin.

Semetara ditempat berbeda, Kontraktor Pelaksanaan CV Novita Jaya, Putra mengaku ada perpanjang waktu kontrak kerja dengan membuktikan kiriman cover adendum dengan nomor : 620/3750/ADD-02/PUPR-BM/X/2022 tanggal 27 Oktober 2022.

“Kita ini pak sudah didenda, kita baru mengambil uang mukanya saja sekitar 20 persen. Tapi kita sudah kerjakan pekerjaan ini sekitar 60 persen,” ucap Putra saat ditemui dilapangan kemarin.

Saat dikonfirmasi kembali, pihak Dinas PUPR tidak mempertegas terkait adendum apakah itu perpanjangan waktu atau kesempatan kerja.

“Yang intinya secara umum itu adendum,” ucap Hasbullah kepada wartawan MEDIAKENDARI.COM di ruang rapat Kadis PUPR yang juga di hadir Kadis PUPR Hj. Erlis Sadya Kencana, ST.,MT dan Kabid Bina Marga, Abdul Malik, Kamis 17 November 2022.

Pihak dinas juga tidak memperlihatkan dokumen fisik adendum itu dengan alasan bahwa dokumen itu adalah dokumen negara.

Sebelum itu juga, pihak dinas tidak memberitahukan besaran jumlah denda yang akan dikenakan oleh pihak kontraktor tersebut.

“Tidak tau berapa jumlahnya, nanti Serah Terima Sementara Pekerjaan (Provisional Hand Over-PHO) baru bisa ditau,” kata Hasbullah.

Kontraktor pelaksana juga mengaku tidak diberitahukan besar jumlah denda yang dikenakan oleh perusahaannya.

“PPK tidak sebutkan berapa besarannya, mungkin yang lebih tahu itu direkturku,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, proyek peningkatan jalan lingkar jati mekar ini belum dikerjakan pada 1 Agustus 2022. Padahal pekerjaannya seharusnya dikerjakan 30 Mei 2022 dan selesai 28 Oktober 2022 lalu.

Proyek peningkatan jalan lingkar jati mekar itu menelan anggaran sebesar Rp 975.507.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022.

Proyek tersebut dikerjakan oleh pihak kontraktor pelaksana CV Novita Raya dan konsultan pengawas CV Pladesy Consultants dengan jangka waktu selama 150 hari dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.

Sebelumnya juga Kepala PUPR Kota Kendari, Hj Erlis Sadya Kencana, mengatakan, proses keterlambatan pekerjaan proyek peningkatan jalan tersebut karena keterlambatan anggaran.

“Anggaran DAK itu memang seperti itu, karena anggarannya dari pusat sehingga prosesnya bertahap misalnya direview dan lain sebagainya,” bebernya kepada wartawan MEDIAKENDARI.COM saat ditemui di ruang kerjanya Senin lalu.

Ia juga mengaku, proyek tersebut tidak mengalami kendala sama sekali, namun proses anggaran dari DAK memiliki banyak tahap sehingga pencariannya terlambat.

“Memang prosesnya agak panjang, mulai direview inspektorat, BKAD, KPKN, jadi agak panjang proses memang,” tandasnya.

Reporter : Hendrik

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version