NEWS

Tersangka Penyalahgunaan Dana Nasabah Bank BPD Diserahkan ke Kejari Kendari

904

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melaksanakan prosesi penyerahan tahap II tanggung jawab tersangka dan barang Blbukti atas nama tersangka AGK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Nasabah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sultra Cabang Utama Kendari, Kamis (17/11/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan serah terima tersangka AGK tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Kendari menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap (P21) baik syarat formil maupun syarat materilnya.

“Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari melakukan penahanan terhadap tersangka AGK di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini (Kamis),” ungkap Dody, Kamis 17 Nopember 2022.

Selanjutnya JPU Kejari Kendari akan melimpahkan berkas perkara tersangka AGK ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk mengikuti persidangan terkait perbuatan tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari sesuai Pasal 2 ayat (1), Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version