KENDARI – Seorang Warga Kota Kendari, Inisial HB (32) telah menjalani pemeriksaan di Polsek Mandonga, Polres Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra). HB menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas laporan yang disampaikan oleh salah satu oknum dokter pada Selasa, 28 September 2021 lalu.
Sebelumnya HB dilaporkan oleh oknum dokter terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Street Kopling Kendari di Jalan H Abdul Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
“Statusnya klien saya untuk hari ini baru sebagai terperiksa untuk saksi korban,” kata kuasa hukum HB, Apriyanto Oldi usai diperiksa di Polsek Mandonga, Senin 25 Oktober 2021.
Oldi mengungkapkan HB sebagai terlapor dugaan penganiayaan kliennya juga telah melaporkan balik atas dugaan pengrusakan barang yang dilakukan oleh oknum dokter dimaksud.
“Yang di laporkan klien saya yaitu adanya dugaan pengancaman serta pengrusakan. Jadi untuk menejemen untuk penyidikan sudah dilakukan pemeriksaan. Pihak pelapor juga sudah dilakukan pemeriksaan, serta dua saksi,” ujarnya.
Oldi menilai laporan oknum dokter tersebut tidak memenuhi unsur adanya penganiayaan terhadap HB karena tidak adanya bukti yang cukup.
“Setelah kami bertemu dengan penyidik yang menangani perkara, memang sampai hari ini belum ada saksi yang melihat secara langsung atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh HB,” terangnya.
Oldi meminta aparat yang menangani perkara ini agar mengutamakan yang namanya keadilan untuk mendapat kepastian hukum terhadap laporan.
Terpisah, Kapolsek Mandonga, AKP Ketut Arya Wijanarka saat dikonfirmasi membenarkan pelaporan balik atas nama HB. kata Ketut, saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan.
“Kami masih lakukan lidik ” singkat AKP Ketut Arya Wijanarka dikonfirmasi via WhatsApp.
Penulis : Sardin.D