Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Oknum Dosen di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial U, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Oknum dosen tersebut menjadi pesakitan dalam kasus tindak pidana penyerobotan tanah milik orang lain. Kasus ini sendiri telah bergulir sejak Februari 2018 lalu. Kanit I Subdit II Dit Reskrimum Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi menjelaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, untuk tahap satu.
“Kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara,” ucap Syahrir kepada mediakendari.com, Rabu (27/3/2019).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 167 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Oknum dosen bernisial U tersebut, dilaporkan ke polisi oleh Direktur PT MSSP bernama Feri, melalui kuasa hukumnya, Azwar Anas Muhammad.SH atas dugaan penyerobotan tanah, pada 1 Februari 2018 lalu.
Menurut Azwar Anas Muhammad. SH, pelaporan ini dilakukan setelah pendekatan dan solusi persuasif yang dilakukan dirinya dan kliennya, tidak direspon baik oleh tersangka, malah terkesan diabaikan.
Baca Juga :
- Tim Hukum Harmin Ramba Bantah Pernyataan Kuasa Hukum AMF yang Menyebut Kliennya Tidak Lakukan Dugaan Penghinaan
- Gaki Sultra Terus Kawal Laporannya di KPK RI, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Konawe Sebesar Rp 18 M Sumber Dana SILPA 2023
- Kejari dan Pemda Konsel Teken MoU Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
- Rayakan HANI di Toronipa, BNNP Sultra Bersama Pemkab Konawe dan Masyarakat Pesisi Gelar Deklarasi Anti Narkoba
- Disebut Dipecat dari Panwascam Karena Lolos Pegawai Kontrak, Lukman Sukawati : Saya Tidak Dipecat Tapi Saya Mengundurkan Diri dan Bagaimana Dengan PPK Lainnya yang Lolos di Kecamatan Berasal dari Pegawai Kontrak?
- Tim Kuasa Hukum Pribadi Harmin Ramba Resmi Laporkan Pemilik Akun FB Andi Rekkang di Polda Sultra atas Dugaan Tindak Pidana ITE
“Saat itu, saya datang ke rumah tersangka bermaksud untuk mencari solusi, namun tersangka terkesan mengabaikan dan tetap ngotot akan membangun di tanah itu. Sehingga saya selaku penasehat hukum membuat laporan di Polda Sultra,” terangnya.
Untuk posisi tanah yang diduga diserobot tersangka ini, terletak di Jalan Bunggasi, Kelurahan Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, tepatnya di depan Swalayan Marina, seluas luas sekitar 5000 m². (A)