FEATURED

Oknum Kades dan Bendahara Terjaring OTT di Kolut Resmi Ditahan

545

LASUSUA – Setelah dilakukan penyelidikan selama 24 jam terhadap Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Batu Ganda, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), pada Rabu (11/10) lalu, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Muhammad Salman, kepada awak media mengatakan, oknum Kades dan Bendahara tersebut resmi ditahan sejak Jumat (13/10).

“Sudah kami tahan sejak Jumat lalu,” ucap Salman.

Sebelumnya NI yang merupakan Bendahara di-OTT Tim Saber Pungli di kediamannya di Desa Batu Ganda. Dari hasil pemeriksaan, ia bersama Kadesnya berisial A, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dengan tuduhan melakukan pungutan liar.

“Dari pemeriksaan selama ini, kedua tersangka diduga mereka melakukan pungutan uang untuk pengurusan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT),” tambah Salman.

Penyidik menyita alat bukti berupa sebuah Buku Catatan berisi daftar nama masyarakat yang telah mengurus pembuatan SKKT, satu lembar foto copy KTP, satu lembar foto copy Kartu Keluarga, sebuah notebook merk Sony Vaio, dan uang tunai sebesar Rp 4,5 juta.

Menurut keterangan tersangka NI, setiap warga yang akan mengurus SKKT dipungut biaya Rp 300 ribu dan di bulan Oktober ini, sebanyak 16 orang warga telah melakukan pengurusan SKKT.

“Pungli masuk dalam kategori korupsi sehingga kedua tersangka bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf E U Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan,” tutup Salman.

Untuk diketahui, pada Rabu (11/10), Tim Saber Pungli Polres Kolut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Desa Batu Ganda, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut sekira pukul 17.00 WITA.

Reporter : Ady Arman
Editor: Ronal Fajar

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version