FEATURED

Oknum Mahasiswa Fakultas Teknik UHO Diduga Bawa Lari Uang UKT Maba

805
Ilustrasi. Taya/mediakendari.com

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Enam orang mahasiswa baru Universitas Halu Oleo asal Kelurahan Mawasangka, Kecamatan Mawasangka Induk, Kabupaten Buton Tengah, gagal melanjutkan studinya karena menjadi korban penipuan.

Mereka yang lulus pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) beberapa waktu lalu, mengaku ditipu seorang temannya berinisial N, seorang oknum mahasiswi Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik UHO.

Kepada para korban, terduga pelaku, N mengaku akan menguruskan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mereka. Namun, menurut korban Abdul, uang yang terkumpul belasan juta rupiah tersebut dibawa kabur oleh N bersama teman lelakinya berinisial A, yang juga mahasiswa pada jurusan yang sama.

Berdasarkan keterangan salah seorang korban bernama Abdul Rasyid yang berhasil ditemui oleh awak mediakendari.com, jumlah korban keseluruhan dalam kasus ini adalah enam orang.

“Dari pada capek ke Kendari terus pulang lagi makan ongkos ada yang bisa uruskan kita,  ada senior namanya kakak N. Dia juga orang dari Mawasangka,” kata Abdul menirukan ucapan temannya yang juga menjadi korban penipuan.

Terkait hal ini, N yang berstatus sebagai mahasiswa semester tujuh itu, tidak menjawab saat dihubungi melalui melalui telepon selulernya. Bahkan saat ini nomor ponselnya pun sudah dinonaktifkan. Berdasarkan informasi dari beberapa orang yang mengenalinya, N terakhir kali dilihat di Kota Baubau.

Modus operandi yang digunakan oleh terduga pelaku N adalah dengan memberikan fotocopy slip pembayaran UKT palsu kepada para korbannya. Sementara itu, jumlah total uang yang dibawa kabur oleh N adalah Rp 15.800.000.

Berikut adalah nama-nama korban beserta jumlah kerugiannya:

  1. Abdul Rasyid, Jurusan Pendidikan Fisika FKIP, Rp.2,5 juta,
  2. Rahmawati, Jurusan Jurnalistik FISIP Rp 2,5 juta untuk UKT dan Rp 450.000 untuk pengurusan berkas,
  3. Yushi Mindarani, Jurusan Pendidikan Kimia FKIP, Rp 3.000.000 untuk UKT, Rp 3,5 juta untuk uang laboratorium,
  4. Rakhmat Adam, Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Rp.2 juta untuk UKT,
  5. Darsia, Rp 450.000, Fakultas Farmasi, untuk pengurusan berkas
  6. Arum Sumaka, Jurusan Ilmu Komunikasi FIA, Rp. 3 juta.

“Semua korban berjumlah enam orang namun satu tidak memiliki bukti transaksi untuk masuk dalam laporan polisi sebagai korban, jadi yang diproses oleh polisi hanya lima saja” tambah Abdul.

Kasus ini sudah dilaporkan pada Jumat (15/9/2017) yang lalu dan saat ini sedang ditangani oleh Polda Sultra.

Laporan  : Kahar Sifadi
Editor     : Ronal Fajar

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version