Reporter: Sumardin
Editor: Sardin.D
WAKATOBI – Oknum Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga terlibat memiliki tambang galian C tanpa izin atau ilegal.
Hal itu disampaikan oleh Advokat Jayadin La Ode (JLO) saat melakukan hering Di kantor DPRD Wakatobi dalam rangka untuk kepentingan advokasi lanjutan.
“Berdasarkan penelusuran kami rupa-rupanya ada Oknum Pimpinan dan Anggota DPRD Wakatobi yang diduga terlibat memiliki tambang galian C tanpa Izin dan digunakan untuk kebutuhan Proyek-proyek Pemerintah dan swasta,”ungkapnya, Senin 13 September 2021.
Atas hal itu pihaknya telah melakukan responden surat terkhusus terhadap oknum-oknum wakil rakyat yang diduga terlibat tersebut untuk kepentingan bahan advokasi pihaknya lebih lanjut dan demi mengembalikan Marwah dan fungsi DPRD Wakatobi seharusnya.
“Mendesak Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi untuk beritikad baik,saya pikir ini poin penting,segera menjawab surat yang sudah kami sampaikan sebelumnya secara seketika pada saat pelaksanaan penyampaian pandapat ini,” ucapnya.
Selain itu JLO mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD Wakatobi terhadap aktifitas penambangan galian C ilegal, pasalnya pasca melakukan penambangan reklamasi obyek galian diabaikan begitu saja oleh para penambang.
Menurutnya, dari aspek hukum merupakan satu persoalan hukum yang sangat jelas dan juga sangat sederhana untuk inventarisasi dan di usut secara tuntas sehingga terhadap penambangnya dapat dimintai pertanggung jawaban hukum baik secara pidana maupun perdata.
Baca Juga: Ciptakan Tata Kelola Lalulintas Darat yang Baik dengan Traffic Light
“Kalau umpamanya pimpinan ini berangkat dari rumah menuju kantor DPR itu sangat nampak bekas objek galian dan itu tindak pidana yang tidak bisa di hapus bukan lingkungannya bahwa penambangan itu tidak ada izinnnya” bebernya.
Selaku praktisi hukum JLO berharap, dari aspek penegakan hukum pidana kita ketahui bersama bahwa penyelidikan kasus galian C sedang dilaksanakan oleh Kepolisian Resor Wakatobi dan menetapkan satu orang penambang sebagai tersangka sehingga ini dapat di usut tuntas dan menyeluruh tanpa pandang bulu.
“Kita ketahui pula bahwa persoalan penambang galian C ini tidak tunggal,dari aspek hukum, penegakan ini harus equal persamaan di hadapan hukum, artinya bahwa secara dejure maupun defacto bekas objek galian C ini nampak dan ini adalah kejahatan,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut Anggota Legislatif(Aleg) penerima aspirasi Arman alini mengatakan, aspirasi tersebut akan ditindak lanjuti dan disampaikan ke Pimpinan untuk dirapatkan.
“Aspirasi yang disampaikan kawan-kawan kami sudah terima dan akan ditindak lanjuti,” tutupnya.