RAHA – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) rupanya tidak pilih merek dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba.
Hal ini dibuktikan dengan tertangkapnya seorang oknum polisi, dengan inisial IJ yang bertugas di Polsek Katobu saat sedang berduaan bersama perempuan inisial DT dan statusnya masih istri orang lain.
Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu penginapan dekat pasar sentral Laino.
Mereka diciduk pada Jumat (1/6/2018) sekitar pukul 02:00 Wita, dengan barang bukti berupa pireks dan alat hisap sabu.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga membenarkan hal tersebut. Kata dia, saat dilakukan tes urine, keduanya terbukti positif menggunakan Narkoba jenis Sabu.
Bukan hanya itu, pria dengan dua melati itu juga mengungkapkan jika IJ juga bakal dikenakan pidana umum karena diduga telah melakukan perzinaan bersama DT.
“Suaminya sudah melapor, dan oknum ini akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Agung saat ditemui di ruangannya, pada Senin (4/6/2018).
“Selain akan dikenakan sanksi pidana disiplin, IJ juga akan dikenakan tindak pidana umum atas dugaan perbuatan zina,” pungkasnya.