Reporter : Sumardin
Editor: Sardin.D
WAKATOBI – Seorang Oknum Anggota Kepolisian Resort (Polres) Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) Y diduga aniyaya perempuan DA(22).
Melalui Kuasa Hukum DA, Jayadin La Ode SH, MH mengatakan atas nama kepentingan hukum kliennya, ia menyatakan keberatan sekaligus mencabut surat pernyataan yang pernah ditanda tangani oleh kliennya di ruangan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Wakatobi tanggal 24 Agustus 2021.
Menurutnya, penyelesaian kasus pidana sebagaimana pada surat pernyataan tersebut merupakan bentuk penyelesaian yang tidak profesional karna tidak menjamin hak-hak kliennya.
“Kekuatan surat tersebut tidak dapat menghapus kesalahan atau kejahatan yang dilakukan terlapor, jika pada kenyataan terlapor tidak beritikad baik maka klien kami berhak untuk keberatan dan meminta untuk dilanjutkan kapanpun,” ungkapnya melalui keterangan rilisnya pada Mediakendari.com Sabtu, 25 September 2021.
Sebagai kuasa hukum, Jayadin meminta kepada Kapolres Wakatobi untuk tetap menindak dan menyelesaikan secara profesional setiap personil Polres yang melakukan Kejahatan sehingga tidak menimbulkan masalah hukum baru seperti kasus yang ia dampingi
“Selaku kuasa hukum kami meminta Kapolres Wakatobi demi Kepolisian Republik Indonesia (RI) yang tetap berwibawah untuk tetap menindak dan menyelesaikan secara profesional setiap personelnya yang melakukan kejahatan ataupun pelanggaran,” tutupnya.